Judi 'Online' Kian Marak, Pemerintah Blokir 1,7 Juta Konten hingga Oktober 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mencatat peningkatan signifikan aktivitas judi online (judol) sepanjang 2024 hingga 2025. Hingga 19 Oktober 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah memblokir 1,7 juta konten bermuatan judol di berbagai platform digital.
Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Mediodecci Lustarini menyebut lonjakan ini didorong banyak aspek. Ia menyebut salah satu yang paling banyak adalah soal tekanan ekonomi yang dialami masyarakat. “Judol ini industri besar dengan perputaran uang yang sangat besar. Dalam kondisi ekonomi sulit, banyak yang mencari uang cepat,” ujarnya di Jakarta, dikutip Senin (3/11/2025).
Baca Juga
Di KTT APEC, Prabowo Ungkap Indonesia Kehilangan Rp 133 Triliun per Tahun Akibat Judol
Menurutnya, banyak masyarakat tergoda bukan karena keserakahan, melainkan karena kebutuhan ekonomi. Ia juga menegaskan bahwa judol bekerja lewat psikologi pemain. “Awalnya iseng, menang kecil, lalu terus penasaran sampai akhirnya kehilangan semua. Sekali mencoba, sulit untuk lepas,” ungkap Mediodecci.
Sementara itu, Kemenkomdigi memastikan pemutusan akses terhadap situs dan aplikasi terkait judol terus dilakukan. Pemerintah juga menggandeng platform global seperti Meta, Google, Telegram, X, dan TikTok dalam upaya pemblokiran. “Namun, pengawasan ini tak bisa hanya dilakukan pemerintah. Kami minta masyarakat aktif melapor,” tambahnya.
Tantangan lain
Namun demikian, pengamat teknologi Heru Sutadi dari ICT Institute menilai langkah Kemenkomdigi belum menyentuh akar masalah. Ia menilai pemerintah seharusnya fokus pada pemberantasan bandar besar yang menjadi sumber utama peredaran judol. “Para bandar harus diburu, ditangkap, dan dimiskinkan. Kalau ada di luar negeri, kerja sama dengan Interpol agar bisa diproses hukum di Indonesia,” tegas Heru beberapa waktu lalu.
Ia juga mengkritik wacana penggunaan verifikasi NIK atau biometrik untuk mengawasi akun pengguna media sosial. Pemangat itu menilai langkah tersebut berisiko pada keamanan data pribadi. “Jangan selesaikan masalah dengan masalah. Data warga bisa disalahgunakan oleh platform asing,” ujarnya.
Baca Juga
Sejak 2023, jumlah konten judol terus meningkat. Tahun itu, Kemenkomdigi memblokir sekitar 999.000 konten, kemudian melonjak menjadi 2,1 juta pada 2024.
Angkanya kembali mendekati level yang sama hanya dalam 10 bulan pertama 2025. Fakta ini menunjukkan aktivitas judol yang masih tinggi meski penegakan hukum diperketat.

