Terungkap, Alasan Tarif Tol Cipularang Belum Naik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjelaskan alasan belum naiknya tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) meski sudah memasuki masa evaluasi penyesuaian dua tahunan.
Sekretaris BPJT, Ni Komang Rasminiati menyatakan, penundaan kenaikan tarif terjadi karena Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Cipularang yakni PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) masih menindaklanjuti hasil pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Izin terkait dengan pemenuhan SPM, saat ini Cipularang lagi melaksanakan tindak lanjut perbaikan hasil pemeriksaan SPM untuk usulan penyesuaian tarif,” kata Ni Komang, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, jika tindak lanjut perbaikan tersebut segera diselesaikan, hak pengelola untuk melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun dapat segera diproses. “Targetnya kalau mereka bisa menindaklanjuti secepatnya, harusnya hak mereka untuk melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali itu bisa kita tindak lanjuti,” tutur Ni Komang.
Dia juga menjelaskan, seluruh ruas tol yang telah beroperasi memiliki jadwal berbeda untuk penyesuaian tarif reguler. Prosesnya dilakukan secara berkala dengan mengacu pada hasil pemeriksaan SPM dari masing-masing BUJT.
“Kalau ingin melihat progres pemeriksaan SPM, bisa mengakses website BPJT di www.bpjt.pu.go.id. Di sana ada data hasil self-assessment dan tindak lanjut pemenuhan perbaikan SPM dari aspek teknis,” ujar Ni Komang.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian memberi sinyal bahwa Ruas Tol Cipularang dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) memang telah memenuhi persyatan administratif untuk dapat melakukan penyesuaian tarif pada tahun ini.
Wilan menjelaskan, Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi memang dijadwalkan untuk dapat naik tarif pada Mei 2025.
“Ruas jalan tol yang direncanakan akan mengalami penyesuaian tarif tol dari bulan Mei hingga Desember 2025 antara lain (1) Cikampek – Purwakarta – Padalarang pada Mei 2025, (2) Padalarang – Cileunyi pada Mei 2025,” kata Wilan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Wilan menegaskan, penyesuaian tarif tersebut tetap mengacu pada pemenuhan SPM yang ditetapkan pemerintah. “Apabila BUJT tidak dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.

