Jasa Marga Tunggu Arahan Kementerian PU soal Solusi Tol Cipularang yang Bermasalah
BEKASI, investortrust.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) tengah menunggu arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait solusi tikungan Tol Cipularang KM 100 - KM 90 yang bermasalah dan acap kali menimbulkan kecelakaan.
''Terkait dengan sudut kemiringan (tikungan) dan sebagainya kita menunggu aturan lebih lanjut yang akan diputuskan oleh Kementerian PU maupun dari rekomendasi dari KNKT begitu,'' kata Operation & Maintenance Management (OMM) Group Head Jasa Marga, Atika Dara Prahita saat konferensi pers di Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC) Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengungkap temuan sementara hasil tinjauan terhadap kondisi jalan tol Cipularang KM 100 hingga KM 90. Tinjauan yang dilakukan KNKT ini berkaitan dengan kecelakaan beruntun di KM 92 Ruas Tol Cipularang arah Jakarta beberapa waktu lalu.
Soerjanto menjelaskan, di beberapa titik, antara KM 100 hingga KM 90, terdapat kelandaian jalan yang cukup tajam dengan kemiringan mencapai 5 - 8%.
Menurut Soerjanto, kelandaian tikungan tersebut masih menyesuaikan dengan regulasi pada tahun 1997, yang memperbolehkan jalan dengan kemiringan hingga 8% pada kecepatan 60 km/jam.
Namun demikian, lanjut Soerjanto, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan telah menetapkan batas kemiringan maksimal hanya 5%.
Selain itu, di KM 97 terdapat sebuah rest area tipe A yang disebut radius tikungnya untuk kendaraan besar masuk itu terlalu tajam.
Baca Juga
19 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Satu Orang Meninggal
Kapasitas rest area itu disebut juga hanya mampu menampung 8 unit kendaraan besar.
Kapasitas itu di bawah standar yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
"Artinya tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata Soerjanto dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024) lalu.

