Bagikan

Dibiayai Himbara, Prabowo Tugaskan Agrinas Jadi Kontraktor dan Distributor Koperasi Merah Putih

Poin Penting

Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 17/2025 menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai kontraktor dan distributor pembangunan gerai serta gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pembiayaan proyek dilakukan melalui bank-bank Himbara dan BSI dengan limit Rp 3 miliar per gerai dan tenor enam tahun, serta bersumber dari APBN, dana desa, dan sumber sah lainnya.
Kementerian Keuangan menyiapkan jaminan pinjaman berbasis dana desa serta dukungan likuiditas dari SAL Rp16 triliun dan penempatan dana pemerintah di perbankan hingga Rp200 triliun.

JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Salah satu poin penting dalam instruksi ini, yaitu Prabowo menugaskan secara khusus PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membangun KDKMP. Aturan ini dikeluarkan pada 22 Oktober 2025.

“Menugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP,” tulis beleid tersebut diakses, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga

Danantara akan Berinvestasi di Proyek Milik PT Agrinas? Rosan Bilang Begini

Dalam aturan tersebut, menteri keuangan mendapat mandat untuk memberikan fasilitas dan dukungan teknis penganggaran untuk pemenuhan percapatan pembanguan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kementerian Keuangan juga diminta memberikan penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas percepatan pembangunan dan keterserdiaan pasokan KDKMP.

“Memberikan penempatan dana pada himpunan bank milik negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KDKMP dan tenor enam tahun,” tulis aturan tersebut.

Dalam poin ketujuh instruksi ini, Prabowo meminta pendanaan untuk KDKMP ini berasal dari APBN, sumber lain yang sah, dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan diminta mengeluarkan surat untuk menjamin pinjaman tersebut dengan dana desa. Dengan begitu, perbankan dapat segera menyalurkan pinjaman ke Agrinas.

“Jadi, seharusnya sih sudah bisa disalurkan. Nanti peraturan menterinya itu kalau tidak dicabut, ya diperbaiki. Tapi, rasanya sudah tidak perlu lagi,” kata Purbaya, di kantornya, Senin (27/10/2025).

Baca Juga

Menteri Koperasi Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Metuk Boyolali

Purbaya mengatakan selain dukungan dari saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 16 triliun, pemerintah juga menyediakan anggaran lain dari penempatan dana pemerintah di bank himbara yang nilainya mencapai Rp 200 triliun.

“Dana yang Rp 200 triliun kan ada di sistem. Kalau mau pakai besok, langsung bisa dicairkan. Langsung kalau mereka pakai untuk program koperasi itu bunganya ke kita tinggal 2% dari 4%” ujar dia.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024