Akan Keluarkan Aturan soal Pakaian Bekas, Purbaya: Pelaku Thrifting yang Nolak Saya Tangkap
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mencegah banjirnya pakaian bekas atau thrifting. Aturan tersebut dijanjikan akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Jadi (aturannya) kan Bea Cukai. Kalau di lapangan, mungkin baru (peraturan) menteri perdagangan,” kata Purbaya, di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Baca Juga
Kemenperin Minta Satgas ‘Thrifting’ Besutan Kemendag Segera Berjalan
Purbaya mengatakan pakaian bekas yang masuk dan dijual di beberapa wilayah masuk kategori barang ilegal. Dia mengklaim sudah mendapatkan nama-nama pengimpor barang ilegal tersebut.
“Saya harapkan mereka (importir) mulai menghentikan itu karena ke depan kita akan tindak,” jelas dia.
Purbaya menjelaskan terus memeriksa perdagangan baju bekas di lapangan. Dengan langkah ini diharapkan industri pakaian dalam negeri dapat berkembang.
“Nanti dia (perdagangan pakaian bekas) beli pakaian-pakaian produksi di dalam negeri, masa kita melegalkan yang ilegal,” ucap dia.
Baca Juga
Menkeu Ingin Sikat Pelaku Importir Baju Bekas, Kadin: Gas Terus Mas Purbaya!
Purbaya akan tegas menindak peredaran pakaian bekas ini. Dia bahkan akan meminta orang yang menolak kebijakannya untuk ditangkap.
“Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau pelaku thrifting yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan,” ujar dia.
Purbaya menegaskan akan menghentikan peredaran pakaian bekas itu dari hulunya yaitu di pelabuhan. Proses panjang itu diharapkan dapat mengarahkan konsumen ke produk buatan dalam negeri atau UMKM.

