Keterbatasan APBN, Pemerintah Andalkan 'Creative Financing' untuk Biayai Infrastruktur
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah tetap membuka peluang penggunaan skema pinjaman lunak (soft loan) dari lembaga keuangan internasional untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur nasional di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, opsi tersebut menjadi bagian dari strategi pembiayaan kreatif (creative financing) yang terus dikembangkan pemerintah.
“Ya, selalu ada skema itu. Berapa dan bagaimana nanti terus kita kembangkan. Yang jelas kita memang harus terus kreatif. Creative financing itu menjadi tema besar,” ungkap AHY saat media gathering di kantor Kemenko IPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut AHY, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya keterlibatan pihak swasta dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam mendukung pembangunan infrastruktur.
“Bapak Presiden telah menyampaikan kepada kita, jangan melulu hanya mengedepankan anggaran APBN, tetapi harus kreatif. Swasta harus terus diperankan dan pembangunan itu juga harus membuka ruang bagi semua yang ingin menjadi shareholder atau stakeholder di situ,” ujarnya.
AHY menambahkan, pemerintah juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah lembaga multilateral untuk memperluas sumber pendanaan. “Kita cukup sering mengundang multilateral partners, seperti World Bank, International Finance Corporation (IFC), dan Asian Development Bank (ADB). Namun, juga pada saat peresmian Infrastructure Project Facilitation Office (IPFO) sejumlah kalangan hadir. Semangatnya di situ,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko AHY mengungkap kebutuhan investasi infrastruktur di era Kepresidenan Prabowo Subianto mencapai lebih Rp 10.300 triliun. Namun, kata AHY, partisipasi sektor swasta baru mencapai sekitar 28%.
Secara terpisah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mempersiapkan usulan pinjaman luar negeri untuk 2026. Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan, usulan tersebut baru akan masuk dalam daftar bluebook Kementerian PPN/Bappenas guna mendorong program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) alias bedah rumah tidak layak huni.
Menurut Fitrah, usulan pinjaman yang diajukan mencapai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 24,8 triliun (asumsi kurs Rp 16.572 per dolar AS). Ia menjelaskan, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk persetujuan dari Menteri PKP Maruarar Sirait.
“Angkanya tergantung persetujuan nanti. Namun, usulan kita tetap segitu (US$ 1,5 miliar), dan juga tergantung Pak Menteri (Maruarar Sirait), setuju atau tidak (melakukan pinjaman luar negeri),” ungkap Fitrah kepada investortrust.id di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (8/9/2025) malam.
Dalam rapat bersama Kementerian PPN/Bappenas, lanjut dia, dibahas proyeksi pendanaan melalui RAPBN 2026 senilai Rp 10,9 triliun, kewajiban giro wajib minimum (GWM) Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 80 triliun, kredit usaha rakyat (KUR) sektor perumahan sisi suplai sebesar Rp 117 triliun, serta insentif pajak seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 0%.
Baca Juga
“Pak Menteri (Maruarar Sirait) bilang bahwa ‘Coba kita hitung kembali, kalkulasikan kembali dengan APBN (2026) yang ada, GWM atau giro wajib minimum (Bank Indonesia), KUR (perumahan), PBG dan BPHTB gratis, itu kita sudah dapat berapa? Jadi, proyeksi itu yang kita hitung dulu, nanti sisanya baru kita penuhi dengan loan atau bantuan luar negeri itu,” jelas Fitrah.
Fitrah menambahkan, fokus usulan pinjaman asing ini mengarah pada peningkatan kualitas (PK) bukan pembangunan baru (PB) di program 3 juta rumah Kabinet Merah Putih. Ia juga menuturkan, mekanisme di desa maupun kota akan tetap sama, hanya berbeda pada delineasi wilayah sasaran program tersebut.
Selain Bank Dunia, kata Fitrah, peluang pendanaan juga terbuka dari lembaga keuangan internasional lain, seperti Asian Development Bank (ADB). “Pilihan lender-nya itu kan tergantung Kementerian Keuangan, karena yang menentukan negara bukan kita (Kementerian PKP) yang menentukan,” pungkas Fitrah.
Komisi V DPR telah menyetujui pagu anggaran sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) mitra kerja dalam RAPBN 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga
Anggaran PU 2026 Naik Jadi Rp 118 Triliun, Fokus Irigasi hingga Sekolah Rakyat
“Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, sesuai dengan keputusan dari seluruh rangkaian rapat-rapat pembahasan anggaran RAPBN tahun 2026 di Komisi V DPR RI dalam Surat Badan Anggaran Nomor B/13703/AG.05.02/09/2025 tanggal 11 September 2025,” kata Ketua Komisi V DPR Fraksi PDIP, Lasarus.

