Target Puncak Emisi Geser ke 2035, IESR Peringatkan Indonesia Bisa Gagal Capai NZE 2060
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong Pemerintah Indonesia memiliki target penurunan emisi yang ambisius dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) 3.0 sebagai wujud komitmen terhadap Paris Agreement.
Chief Executive Officer (CEO) IESR Fabby Tumiwa menyinggung pergeseran target puncak emisi Indonesia dari 2030 ke 2035 dalam Second NDC. Menurutnya, pergeseran ini dapat mengancam target besar net zero emission (NZE) 2060.
Baca Juga
Puncak Emisi RI Mundur ke 2035, ESDM Akui Butuh 'Effort' Lebih Besar Wujudkan NZE 2060
“Kalau dilihat emisi puncaknya kita masih sampai 2035. Untuk mencapai Paris Agreement, emisi puncak itu Indonesia harusnya sebelum 2030,” kata Fabby Tumiwa dalam media briefing IESR bertajuk “Menakar Komitmen Iklim Indonesia,” Senin (20/10/2025).
Dia menyebutkan, baik target bersyarat (conditional) dan tidak bersyarat (unconditional) dalam draf NDC 3.0 milik Indonesia masih belum konsisten dengan pembatasan kenaikan temperatur di bawah 2 derajat celsius sesuai tujuan Paris Agreement.
Fabby memaparkan, target emisi bersyarat dalam NDC Indonesia menunjukkan puncak emisi baru akan terjadi pada 2035, sementara untuk sejalan dengan skenario 1,5 derajat celsius, emisi Indonesia seharusnya sudah mencapai puncak sebelum 2030. “Target tidak bersyarat masih memungkinkan peningkatan emisi hingga pertengahan abad ini, sementara target bersyarat baru menunjukkan upaya penurunan signifikan setelah 2035,” ujar Fabby.
Menurutnya, pergeseran target puncak emisi ke 2035 juga akan menimbulkan risiko teknis dan biaya ekonomi yang mahal, tidak efisien, serta menghambat ambisi pemerintahan untuk mencapai target Indonesia Emas 2045 yang memerlukan pertumbuhan ekonomi konsisten di atas 6,5% per tahun.
Baca Juga
Kadin: Ada Peluang Investasi US$ 3,8 Triliun dalam Upaya RI Capai NZE
“Meskipun pemerintah telah memperkirakan puncak emisi telah bergeser ke 2035, upaya untuk percepatan penurunan emisi dengan mencapai puncak emisi pada 2030 sebenarnya masih dapat dilakukan dengan melakukan pensiun PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) batu bara, dan mempercepat pembangunan energi terbarukan,” ujar Fabby.
Dia memaparkan, salah satu upaya yang bisa digenjot pemerintah adalah mengimplementasikan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) dalam waktu 5 tahun, dan penggantian 3,4 GW pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) tersebar yang dioperasikan PT PLN, (Persero).

