Menteri Maman Bakal Siapkan Verifikasi dan Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, bakal segera menyiapkan skema verifikasi dan kriteria bagi para pengusaha UMKM yang berminat mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu disampaikan Maman menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menurut Maman, setelah terbitnya PP 39/2025 masing-masing kementerian/lembaga bakal menyiapkan aturan turunan terkait pengelolaan izin tambang.
"Kita ditugaskan untuk melakukan verifikasi dan menyiapkan kriteria. Usaha kecil, dan menengah seperti apa yang bisa dilibatkan untuk mendapatkan tambang melalui mekanisme prioritas ini," kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian P2MI/BP2MI, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga
Bahlil Pastikan Koperasi dan UKM Bisa Kelola Tambang Mineral Sesuai Domisili
Saat ini, Kementerian UMKM tengah merampungkan verifikasi dan kriteria bagi calon penerima izin tambang. Menteri Maman menargetkan aturan terkait mekanisme verifikasi dan kriteria dapat segera rampung dalam waktu dekat.
"Soal mekanisme verifikasi mau nggak mau, kalau sudah begini kita harus kerja cepat. Karena kita upayakan semaksimal mungkin, karena PP-nya sudah ada, kita harus segera speed up," terangnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pemberian konsensi izin tambang kepada pengusaha UMKM tidak lepas dari cita-cita besar Presiden Prabowo Subianto terkait ekonomi kerakyatan. Ia menambahkan, simbol dari ekonomi kerakyatan di Tanah Air tidak bisa dilepaskan dari koperasi dan UMKM.
"Dalam konteks sektor minerba ini, diberikan ruang sebesar-besarnya kepada koperasi dan UMKM," sebutnya.
Baca Juga
Menteri Koperasi Dukung Izin Usaha Tambang Dikelola Koperasi Desa Merah Putih
Maman menuturkan, melalui PP 39/2025, pengusaha UMKM berkesempatan mengelola izin pertambangan dengan lahan maksimal 2.500 hektare. Namun, ia menekankan izin tersebut hanya akan diberikan kepada pengusaha yang berdomisili di lokasi pertambangan.
"Salah satu persyaratannya adalah status kepemilikan badan UMKM harus di daerah tempat lokasi pertambangan. Ini dalam rangka mendorong, memberikan kesempatan kepada anak-anak daerah, pengusaha-pengusaha lokal," katanya.

