Bagikan

RI Menang Sengketa Baja di WTO, Mendag Desak UE Cabut Bea Masuk Imbalan

Poin Penting

WTO putuskan bea masuk imbalan UE terhadap baja nirkarat Indonesia tidak sesuai aturan.
Mendag desak Uni Eropa segera cabut tarif agar ekspor RI tetap berlanjut.
Putusan ini memperkuat akses pasar baja nirkarat Indonesia ke UE dan global.

JAKARTA, investortrust.id Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas sengketa stainless steel (baja nirkarat) Indonesia melawan Uni Eropa (UE).

Putusan tersebut tertuang dalam laporan akhir Panel WTO terkait kasus “DS616 European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis pada 2 Oktober 2025.

Panel WTO menyatakan sebagian besar tindakan UE dalam pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Baca Juga

Anindya Bakrie: Ekspor Stainless Steel Catatkan Surplus ke China Jadi Sinyal Suksesnya Hilirisasi 

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menegaskan, putusan ini merupakan capaian penting untuk memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. Putusan tersebut juga memberi sinyal positif bagi keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE.

“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar dalam menjaga akses pasar baja nirkarat di UE maupun negara lain. Kami mendesak UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Ke depan, Indonesia berharap kedua pihak dapat berfokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Dalam amar putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku baja nirkarat berada di bawah nilai wajar. Fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga tidak dikategorikan sebagai subsidi ilegal.

Panel WTO menegaskan pula bahwa subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melanggar hukum.

Baca Juga

Prabowo Apresiasi Penandatanganan IEU CEPA dan ICA CEPA 

Sejak 17 November 2021, UE memberlakukan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2% terhadap baja nirkarat Indonesia. Kebijakan ini kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022 dengan tarif antidumping 9,3–20,2% serta tambahan bea imbalan 0–21,4%. Indonesia resmi menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023.

Mendag Budi menambahkan, WTO merekomendasikan agar UE segera menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia. “Putusan Panel WTO ini menegaskan tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah akan terus mengawal implementasinya agar akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE semakin terbuka,” pungkasnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024