Banding Uni Eropa Terhadap Indonesia Eropa Tak Akan Ganggu IEU-CEPA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan banding Uni Eropa terhadap Indonesia di World Trade Organization (WTO) tidak akan mengganggu perundingan Indonesia European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
“Enggak. Itu kan kasus perundingan tetap jalan, dan sudah selesai itu IEU-CEPA,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Airlangga menjelaskan fungsi banding pada Appellate Body sedang bermasalah. Sehingga, pemerintah terus memonitor jika terjadi banding dan gugatan.
Sekadar informasi Appellate Body (Badan Banding) di WTO (World Trade Organization) adalah lembaga peradilan tingkat banding yang menangani sengketa perdagangan internasional antar negara anggota WTO. Badan ini merupakan bagian dari sistem penyelesaian sengketa WTO yang diatur dalam Dispute Settlement Understanding (DSU).
“Yang paling penting kalau di WTO, tahun depan itu ada pertemuan menteri. Itu harus mencari solusi dan perubahan terhadap WTO itu sendiri,” ujar dia.
Tanpa adanya perubahan, seluruh proses pengadilan berjalan, namun begitu masuk banding di appellate body tak terjadi.
“Itu membuat masalahnya stuck di sana,” jelas dia.
Uni Eropa mengajukan banding atas putusan WTO terhadap ekspor biodiesel. Kasus ini berawal dari gugatan Indonesia terhadap Uni Eropa karena menetapkan tarif 8% hingga 18% atas produk biodiesel Indonesia. Salah satu tuduhannya adalah subsidi ilegal.
Baca Juga
Mendag Sesalkan Uni Eropa Ajukan Banding atas Sengketa Biodiesel ke WTO
Uni Eropa diputuskan kalah dalam kasus tersebut dan diharuskan mencabut pungutan CVD (Countervailing Duties) untuk produk biodiesel Indonesia. Namun, UE masih punya kesempatan naik ke tingkat banding. CVD adalah beberapa bentuk tarif tambahan yang dikenakan oleh suatu negara terhadap impor barang dari negara lain, jika terbukti bahwa barang tersebut mendapat subsidi dari pemerintah negara asalnya dan menyebabkan kerugian terhadap industri domestik negara pengimpor.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut panel WTO memenangkan Indonesia dalam kasus sengketa stainless steel yang melibatkan Uni Eropa. Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir panel WTO atas sengketa berjudul “DS616 European Union-Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold Rolled Flat Product from Indonesia” yang dirilis 2 Oktober 2025.
“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di Uni Eropa dan negara lain. Kami mendorong Uni Eropa menghormati putusan panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam keterangan resminya.
Sejak 17 November 2022, Uni Eropa menerapkan bea masuk antidumping sebesar 10,2% hingga 20,2% terhadap stainless steel asal Indonesia.

