Freeport Setuju Lepas 12% Saham ke RI secara Cuma-Cuma
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, memastikan perusahaan global Freeport-McMoRan telah setuju untuk melepas saham sebesar 12% ke Indonesia secara cuma-cuma atau tambahan biaya.
Kepastian itu disampaikan Rosan setelah menemui Chairman Freeport-McMoRan Richard Adkerson dan CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dalam kunjungannya ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.
"Mereka (Freeport-McMoRan) sudah menyetujui untuk (lepas) 12% (saham). Kemarin saya juga di Amerika Serikat bertemu pimpinannya langsung, dengan CEO-nya langsung dan owner-nya. Dan mereka sudah menyetujui untuk memberikan free of charge," kata Rosan saat ditemui di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga
Pemerintah Mau Tambah Saham 10% Lebih di Freeport, BUMD Papua Dapat Bagian
Rosan menjelaskan, mulanya pemerintah Indonesia menargetkan agar Freeport mau menyetujui divestasi atau melepas saham sebesar 10%. Namun dalam perjalanan, pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Freeport agar dapat melepas sahamnya lebih besar, yakni sebesar 12%.
"Kita negosiasi secara bertahap, (mulanya) kita yang 10%. Tapi Alhamdulillah kena 12% sekarang," lanjutnya.
Kabar baik lainnya, selain menyetujui melepas sahamnya sebesar 12%, Rosan menyebut Freeport juga setuju untuk membangun dua universitas dan dua rumah sakit di Tanah Air. Ia mengatakan, aksi sosial tersebut diharapkan dapat meningkatkan layanan pendidikan, kesehatan dan peran tenaga medis di dekat wilayah operasional tambang Freeport.
“Nanti dua rumah sakit dan dua universitas akan dibangun di sana, di Papua,” ujar Rosan.
Baca Juga
Produksi Freeport Berhenti Sementara, Bahlil: Fokus Evakuasi Korban
Divestasi atau pelepasan saham merupakan salah satu syarat Freeport untuk memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi yang dijadwalkan berakhir pada 2041.
Ayat (1) Pasal 195B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyampaikan, IUPK Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi sejumlah kriteria, dan salah satunya adalah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi minimal 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
Apabila divestasi sebesar 12% ini benar-benar disetujui, porsi saham pemerintah di PT Freeport Indonesia (PTFI) akan meningkat dari 51% menjadi 63% pada 2041 mendatang.

