Pemerintah Mau Tambah Saham 10% Lebih di Freeport, BUMD Papua Dapat Bagian
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga lebih 10%. Saat ini, Pemerintah Indonesia sudah memiliki porsi saham 51% di Freeport.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, rencana penambahan saham tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, dia juga sudah menjalin komunikasi dengan pihak Freeport McMoRan dan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas.
“Kami telah melapor kepada Bapak Presiden dan Bapak Presiden sudah memberikan arahan, salah satunya penambahan saham kurang lebih sekitar di atas 10%,” kata Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga
Freeport Indonesia Pastikan Pendampingan Bagi Keluarga Korban Longsor Tambang Grasberg
Dia menerangkan, dari jumlah saham yang akan ditambah tersebut, sebagian akan menjadi milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua. Kepastian tersebut bakal dilakukan dalam rapat final dengan Freeport pada bulan Oktober 2025 besok.
"Saham ini adalah sebagian dikasih kepada BUMD Papua, dan ini terjadi nanti di pasca-2041. Supaya apa? Supaya eksplorasi bisa dilakukan," ujar mantan Menteri Investasi tersebut.
Selain penambahan porsi saham, Bahlil menyebut pemerintah sebetulnya juga menginginkan Freeport untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru di Papua. Namun, saat ini mereka akan fokus untuk penambahan porsi saham.
“Tadinya kita ingin ada smelter di Papua, tetapi itu sekarang masih dalam diskusi karena penambahan jumlah saham di atas 10%, itu apalagi ini untuk sebagian ke Papua, maka itu salah satu opsi untuk diprioritaskan pemanfaatan smelternya di Gresik,” ucap Bahlil.
Bahlil menjelaskan, penambahan porsi kepemilikan saham di Freeport juga berkaitan dengan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2041.
Baca Juga
Produksi Freeport Berhenti Sementara, Bahlil: Fokus Evakuasi Korban
Hal tersebut karena puncak produksi Freeport diperkirakan berlangsung sekitar 10 tahun mendatang, tepatnya 2035. Menurutnya, jika IUPK tidak diperpanjang, maka Freeport tidak bisa melakukan eksplorasi setelah 2035, lantaran membutuhkan waktu 10-15 tahun.
“Kita harus perpanjang lebih dari itu (2041). Kalau tidak segera kita perpanjang, maka puncak produksi Freeport ini itu 2035, begitu 2035 dia akan menurun. Begitu dia akan menurun dampaknya kepada produktivitas perusahaan, dan pendapatan negara, lapangan pekerjaan, dan juga ekonomi di daerah dan nasional kita," papar Bahlil.

