Pemerintah Akui Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Punya Tantangan Besar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan penyamaan persepsi atas penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini membahas tata kelola sumur minyak masyarakat.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, dalam implementasinya, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang akan dikelola oleh BUMD/koperasi/UMKM akan menghadapi tantangan besar dalam hal kepatuhan (compliance) dan kewajiban (liabilities).
Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan otoritas lingkungan hidup. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan operasi sumur minyak masyarakat tetap mematuhi kaidah keteknikan yang baik.
Baca Juga
Dalam kaitannya dengan kaidah keteknikan yang baik tersebut, Noor juga mengungkapkan bahwa Ditjen Migas tengah memfinalisasi pedoman good engineering practices yang sebelumnya telah dibahas bersama SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Pedoman ini akan menjadi acuan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar mendekati standar operasi migas. Bila belum tercapai, maka pendekatan good engineering practice akan disusun oleh lembaga engineering maupun universitas yang ditunjuk oleh pengelola sumur minyak masyarakat,” kata Noor di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dia menekankan, lahirnya regulasi ini dilandasi semangat untuk mengurangi dampak lingkungan, mencegah gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama mencapai lifting 1 juta barel per hari pada 2029. Salah satunya dilakukan melalui peningkatan produksi pada sumur-sumur existing, termasuk sumur minyak masyarakat.
“Operasi migas memiliki risiko tinggi dan tidak mudah dipahami masyarakat awam. Oleh karena itu, tugas kita sebagai pelaku usaha migas adalah memastikan upaya produksi dari sumur minyak masyarakat selalu sesuai aturan dan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Noor.
Noor menegaskan urgensi penerapan Permen ESDM 14/2025 semakin terasa setelah tercatat tiga kecelakaan operasi sumur minyak masyarakat sejak Agustus lalu yang menelan korban jiwa maupun luka bakar.
Kejadian tersebut menjadi mengingatkan pentingnya sosialisasi dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah, KKKS, serta lintas kementerian, untuk memperkuat tata kelola sumur minyak Masyarakat.
Baca Juga
30.000 Sumur Minyak Rakyat Bisa Hemat Impor 100.000 Barel Per Hari
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ma'ruf Afandi menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan inventarisasi sumur masyarakat existing sebagai dasar pengelolaan.
Dalam beberapa bulan ke depan akan dilakukan penetapan daftar hasil inventarisasi oleh tim gabungan yang akan menjadi jadi titik nol inventarisasi sumur masyarakat existing. Dijelaskan Ma’ruf, database ini akan menjadi pijakan yang dapat dikelola oleh BUMD/koperasi/UMKM yang akan ditunjuk oleh pemerintah daerah.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, bahwa gubernur atas usulan bupati/wali kota menunjuk pengelola sumur minyak BUMD/koperasi/UMKM sesuai dengan wilayah administrasinya,” papar Ma’ruf.

