Pekerja Migran Berpeluang Digaji Rp 51,44 Juta, Kementerian P2MI Buka Opsi Revisi MoU dengan Australia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) membuka opsi revisi atau membuat nota kesepahaman (MoU) baru tentang penempatan pekerja migran di Australia. Di Negeri Kanguru, pekerja migran Indonesia berpeluang digaji AU$ 4.800 atau sekitar Rp 51,44 juta per bulan.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani saat menerima audiensi Chuah Support Services Pty Ltd, agensi penempatan pekerja migran dari New South Wales, Australia, Rabu (3/9/2025).
Chuah Support Services datang ke Kantor Kementerian P2MI untuk menginformasikan berbagai peluang kerja di Australia, seperti pekerja musiman di perkebunan, peternakan, hingga kesehatan (careworker).
Baca Juga
Menteri P2MI Karding: Pekerja Migran bisa Sumbang Devisa Rp 500 Triliun per Tahun
Adapun gaji yang bisa diraih pekerja migran dari Indonesia di Australia mencapai AU$ 4.800 (sekitar Rp 51,44 juta per bulan dengan kurs Rp 10.717 per dolar Australia) atau rata-rata AU$ 30,2 (Rp 323.653 per jam).
"Saya pikir informasi dari Chuah Support menarik untuk ditindaklanjuti Kementerian P2MI, termasuk memverifikasi informasi terkait working holiday visa (WHV) dan regulasi pekerja migran dengan Duta Besar Australia di Indonesia," kata Christina Aryani dalam keterangan resminya.
Menanggapi permintaan Chuah Support Services agar pemerintah memfasilitasi revisi MoU kerja sama tentang program percontohan pertukaran pengembangan keterampilan dengan Australia, Wamen Christina menegaskan, MoU tersebut berfokus pada pertukaran pengembangan keterampilan untuk tenaga kerja sehingga berbeda dengan mekanisme penempatan yang biasa dilakukan.
"Kami di Kementerian P2MI terbuka pada opsi revisi atau membuat MoU baru soal penempatan pekerja migran di Australia. Kami akan mencari tahu lebih lanjut guna mendapat informasi yang cukup terkait rencana tersebut," jelas Christina.
Baca Juga
Menteri P2MI dan Ketum Kadin Lepas 112 Pekerja Migran ke Luar Negeri
Pendiri Chuah Support Services, Erma Yunita menambahkan, Kementerian P2MI akan menindaklanjuti MoU lewat rencana kunjungan kerjanya ke Australia, Oktober nanti.
"Kami akan mengondisikan dengan departemen yang mengurus pekerja migran di Australia, agar ada diskusi lanjutan soal penempatan pekerja migran Indonesia," ujar Erma.
Selama ini banyak pekerja migran Indonesia memanfaatkan WHV yang diberikan pemerintah Australia. Hanya saja, pemegang WHV tidak boleh bekerja di satu perusahaan lebih dari tiga bulan.

