Rute Penerbangan Domestik Terjun Bebas, Kenapa?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat penerbangan yang juga Dewan Pakar Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Alvin Lie menyoroti penurunan jumlah rute penerbangan domestik dalam 5 tahun terakhir.
Alvin menyebut, pada 2019 terdapat 444 rute penerbangan domestik dan internasional. Namun, pada 2022 jumlahnya turun menjadi 374 rute, kemudian berkurang lagi menjadi 303 rute pada 2023. Sementara itu, pada 2024 jumlah rute hanya naik sedikit menjadi 312.
“Rute domestik masih jauh di bawah pra-pandemi tahun 2019,” kata Alvin saat ditemui di Kantor Boeing Indonesia, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga
Dari sisi kota yang terhubung penerbangan, lanjut Alvin, pada 2019 terdapat 145 kota. Angka itu turun menjadi 128 kota pada 2023 dan kembali berkurang menjadi 118 kota pada 2024. Sementara jumlah maskapai disebut relatif stabil di kisaran 12 hingga 14 perusahaan.
Alvin menjelaskan, penurunan jumlah rute terjadi karena maskapai menilai penerbangan domestik kurang menarik untuk dilayani. Menurutnya, salah satu penyebab adalah kebijakan tarif batas atas (TBA) yang tidak berubah sejak 2019. “Biaya naik terus, tapi harga tiket tidak boleh naik. Airlines daripada rugi lebih baik tidak terbang di rute domestik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat harga tiket pesawat menjadi tidak fleksibel. Hal itu berbeda dengan rute internasional yang tidak diatur tarif batas atas maupun bawah.
Alvin mencontohkan harga tiket ke Singapura yang bisa berkisar Rp 800.000–Rp 900.000, tetapi dapat melonjak hingga Rp 4 juta–Rp 5 juta ketika ada konser atau pertandingan olahraga. Di sisi lain, harga juga bisa turun ketika jumlah penumpang sepi.
“Ini sudah terbukti, kota-kota terhubung berkurang, rute domestik berkurang, jumlah pesawat berkurang. Dampaknya, industri penerbangan lama-lama pindah melayani (rute) luar negeri saja, tidak mau melayani (rute) dalam negeri,” tutur Alvin.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengevaluasi penetapan tarif angkutan udara. Evaluasi ini akan berpengaruh terhadap harga tarif pesawat.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Mempertimbangkan beberapa masukan di dalam raker dan RDP (rapat dengan pendapat) sebelumnya, kami melaporkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara sedang melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara," kata Lukman beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Maskapai Garuda Indonesia Bakal Sehat, Ini yang Dilakukan Danantara
Lukman menjelaskan, evaluasi terhadap penetapan tarif pesawat dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah dinamika industri penerbangan. Salah satunya kenaikan biaya perawatan pesawat. Hal tersebut menyebabkan maskapai membutuhkan dana lebih besar untuk reaktivasi armada guna memenuhi lonjakan permintaan pasca-Pandemi Covid-19.
Komponen biaya tiket pesawat untuk perawatan mengalami kenaikan dari 7,30% pada 2019 menjadi 20,14%. Gangguan pada ekosistem suku cadang global, termasuk kelangkaan mesin pesawat, kenaikan harga kontrak, serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut menekan biaya operasional maskapai.
Sedangkan penurunan terdapat pada komponen sewa pesawat. Pada 2019, komponen sewa sebesar 22,90%. Namun, persentase itu menyusut menjadi 12,19% pada 2025. Lukman menuturkan, penurunan pada komponen sewa pesawat disebabkan adanya perubahan aturan pencatatan akuntansi.
"Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembukaan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan, serta adanya restrukturisasi utang sewa pesawat pasca-Covid-19," ucapnya.
Merespons kondisi tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan tarif angkutan udara. Salah satunya adalah revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 terkait formulasi perhitungan tarif yang kini akan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh.
Penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi juga direncanakan, khususnya untuk rute jarak pendek yang dinilai membutuhkan perhatian lebih. Pemerintah juga akan membedakan kebijakan tarif berdasarkan kelompok layanan, yakni full service, medium service, dan no frills hanya untuk pesawat jet. Sementara itu, untuk pesawat propeller, kebijakan diferensiasi tarif tidak lagi diberlakukan guna mendorong konektivitas antardaerah.
"Terakhir, penyesuaian tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk menghindari predatory tarif dan mendukung persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu juga untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif high season," ujar Lukman.

