Danantara Janji Serap Gula Petani Senilai Rp 1,5 Triliun, Kemenko Pangan: Proses Tak Bisa Cepat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Pangan) memastikan Danantara melalui ID Food akan menyerap hasil gula petani di dalam negeri senilai Rp 1,5 triliun. Kesepakatan itu telah dilakukan sejak 22 Agustus kemarin.
Kebijakan tersebut dilakukan usai pembahasan penyerapan gula petani yang dihadiri oleh Kemenko Pangan, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Ketua APTRI, Tenaga Ahli Utama KSP, Satgasda Polda Jawa Timur, serta perwakilan pedagang dan petani gula.
"Itu kan sebenarnya sudah ditandatangani antara Danantara dengan ID Food Jumat tanggal 22 (Agustus). Jadi kan prosesnya tinggal mereka saja (yang eksekusi) nanti," ucap Deputi Bidang Koordinasi Usaha dan Pertanian Kemenko Bidang Pangan Widiastuti di acara Seminar Ekosistem Gula Nasional, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Kendati demikian, Widiastuti menyebutkan, pihaknya belum mengetahui kapan hasil gula petani akan diserap oleh ID Food. Pernyataan ini disampaikan terkait kegelisahan yang sempat diutarakan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), yang menilai realisasi penyerapan belum dilakukan hingga saat ini.
"Bisa tanyakan nanti ke Danantara dan ke ID Food. Bukan di kami, kami sudah mengawal sampai (kesepakatan) itu," ungkapnya.
Baca Juga
Asosiasi Desak Danantara Segera Serap Hasil Tebu Petani Senilai Rp 1,5 Triliun
Lebih lanjut, anak buah Menko Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas ini mengemukakan, proses yang dilakukan Danantara dan ID Food untuk menyerap hasil gula petani membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sehingga masih dalam tahap menyelesaikan administrasi.
"Ini kan semua proses, enggak bisa sat-set. Mereka kan juga harus menyiapkan administrasi, ya. Jadi kita tunggu ya," terang Widiastuti.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) segera menyerap hasil gula petani dalam negeri senilai Rp 1,5 triliun melalui ID Food. Pasalnya, hingga kini pembayaran ke petani belum dilakukan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) APTRI M. Nur Khabsyin mengungkapkan perjanjian yang sudah diteken antara Danantara dengan ID Food dilakukan pada 22 Agustus 2025, namun sampai saat ini menurutnya perjanjian penyerapan hasil gula petani masih berproses pada administrasi.
"Kami mohon itu secepatnya dibayarkan ke petani. Ini prosesnya ini masih lama, masih administrasi. Jadi belum ada pembayaran ke petani," ucap Nur Khabsyin pada acara Seminar Ekosistem Gula Nasional, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

