BP Tapera Salurkan 158.641 Rumah Subsidi Senilai Rp 19,678 Triliun, Jawa Barat Tertinggi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatatkan, penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi telah mencapai 158.641 unit rumah layak huni (RLH) sejak 1 Januari – 22 Agustus 2025.
“Saat ini BP Tapera telah menyalurkan dana bantuan FLPP untuk 158.641 unit rumah senilai Rp 19,678 triliun. Adapun, Provinsi Jawa Barat masih menempati urutan pertama tahun 2025 ini dalam kontribusi penyaluran FLPP, yakni 36.546 unit rumah subsidi senilai Rp 4,576 triliun atau memberikan kontribusi sebanyak 23,04% dari keseluruhan provinsi di Indonesia,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/8/2025).
Baca Juga
Kemenko Perekonomian Harap KUR Perumahan Dapat Diluncurkan Juli 2025
Menurut Heru, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dan BJB Syariah telah berkomitmen untuk menyalurkan 10.000 unit rumah subsidi di 2025.
“Kami yakin capaian penyaluran FLPP oleh kedua bank tersebut akan semakin banyak. Kalau data per 22 Agustus 2025 angkanya telah mencapai 5.150 unit rumah atau telah mencapai 51,5% dari target komitmennya yakni 10.000 unit hingga akhir tahun ini,” papar dia.
Sebelumnya, BP Tapera mencatat realisasi pembiayaan rumah subsidi sejak 1 Januari hingga 28 Juli 2025 mencapai Rp 17 triliun atau setara dengan 137.015 unit. “Penyaluran ini dilakukan melalui kemitraan dengan 38 bank penyalur dan melibatkan 6.896 pengembang yang membangun rumah subsidi di 10.321 lokasi yang tersebar di 33 Provinsi dan 388 Kabupaten/Kota di Indonesia,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Kemenko Perekonomian Harap KUR Perumahan Dapat Diluncurkan Juli 2025
Adapun, BP Tapera juga telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penambahan kuota rumah subsidi skema KPR FLPP sebanyak 350.000 unit dengan nilai setara Rp 35,2 triliun.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.

