Antisipasi Dampak Pembatasan Pasokan Gas HGBT, Kemenperin Dirikan Pusat Krisis Industri
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk merespons keresahan pelaku industri akibat adanya pembatasan pasokan gas hingga 48%.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul beredarnya surat dari produsen gas kepada industri penerima HGBT terkait pengurangan pasokan. Padahal, menurutnya, pasokan gas dengan harga normal di atas US$15 per MMBTU tetap stabil.
Baca Juga
Pasokan Gas PGN (PGAS) Berangsur Pulih, Industri Jabar dan Sumatra Tarik Napas Lega
“Kenapa pasokan HGBT senilai US$6,5 per MMBTU dibatasi? Artinya, tidak ada masalah produksi dan pasokan gas dari hulu,” ujar Febri, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan, narasi pembatasan pasokan gas jangan dijadikan alasan untuk mendorong kenaikan harga di atas US$15 per MMBTU. Kemenperin khawatir hal ini bisa memicu turunnya utilisasi, penutupan industri, hingga pengurangan tenaga kerja seperti yang pernah terjadi di sektor TPT dan alas kaki.
Pembentukan Pusat Krisis dilakukan karena semakin banyak laporan pelaku industri terkait penurunan tekanan gas, tingginya harga yang dibayar di atas Perpres 121/2020, hingga tersendatnya pasokan HGBT.
Adapun tujuh subsektor penerima HGBT meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet. “Kemenperin mendengar langsung jeritan industri. Kami harus melindungi investor serta 130 ribu pekerja yang bergantung pada sektor ini,” tegas Febri.
Baca Juga
Pasokan Gas Seret, PGN (PGAS) Instruksikan Pelanggan 'Dual Fuel' Gunakan BBM Pengganti
Pusat Krisis HGBT dibentuk dengan tiga tujuan, yaitu menjadi wadah resmi pengaduan industri penerima HGBT, menyusun bahan kebijakan Kemenperin berdasarkan laporan industry, dan menjadi wujud akuntabilitas publik atas tugas pembinaan industri.
Beberapa industri sudah menyampaikan laporan terkait pembatasan pasokan hingga tekanan gas tidak stabil. Kondisi ini memaksa sejumlah perusahaan melakukan rekayasa operasional, seperti mematikan unit produksi, mengganti bahan bakar ke solar, hingga menghentikan produksi yang berpotensi berdampak pada pemutusan hubungan kerja.

