Skema Baru HGBT Resmi Jalan, Industri Bisa Pakai Gas Murah Lagi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) alias gas murah bagi tujuh sub sektor industri dengan total 253 pelanggan. Ketujuh sub sektor industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (26/2/2025).
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga
Gandeng TNI AD, PGN Perketat Keamanan Penyaluran Gas Bumi Nasional
Penetapan HGBT ini diharapkan memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$ 6,75-7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT ini selaras dengan Peraturan Presiden No. 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga
Dukung MBG, PGN Pasok Gas Bumi 1.000 M3 Per Bulan untuk SPPG Kota Batam
Di samping itu, Pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.
Keputusan perpanjangan penerapan alokasi subsidi gas bagi tujuh subsektor industri disambut baik oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).
"Penerapan HGBT bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing di dalam menarik investor," kata Ketua HKI Sanny Iskandar.

