Kemendag: 3 Perjanjian Dagang RI Sudah Rampung, Ada Kanada hingga Tunisia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan terdapat 3 perjanjian perdagangan yang telah dirampungkan oleh pemerintah, yakni Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I–EAEU FTA) atau Eurasia dan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan, ketiga perjanjian tersebut telah diselesaikan, namun belum ditandatangani oleh pemerintah. Maka dari itu, ia menyebutkan, proses pengesahan ini ditargetkan berjalan lancar dan segera dilakukan pada tahun ini.
"Ini (ketiga perjanjian perdagangan) sudah selesai tapi belum ditandatangan. Nah ini tiga ini menunggu untuk ditandatangan," ucap Djatmiko saat konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan, ketiga perjanjian tersebut telah diselesaikan, namun belum ditandatangani oleh pemerintah. Maka dari itu, ia menyebutkan, proses pengesahan ini ditargetkan berjalan lancar dan segera dilakukan pada tahun ini.
"Ini (ketiga perjanjian perdagangan) sudah selesai tapi belum ditandatangan. Nah ini tiga ini menunggu untuk ditandatangan," ucap Djatmiko saat konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Selain itu, Djatmiko menjelaskan, perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan Uni Eropa atau Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Kendati demikian, ia memastikan tahapan tersebut akan dirampungkan pada tahun ini.
"Ya nanti EU akan berikutnya, belum selesai jadi kita akan coba selesaikan. Pak Presiden sudah mengumumkan ada kesepakatan politis untuk menyelesaikan segera di tahun ini. Ya mudah-mudahan nanti dalam beberapa minggu depan bisa kita benar-benar tuntaskan," ungkapnya.
Sementara itu untuk perjanjian perdagangan Indonesia dengan Peru yang baru saja ditandatangani, Djatmiko mengungkapkan kini prosesnya masuk ke tahapan ratifikasi untuk dapat diundangkan. Proses tersebut akan dilakukan di DPR, dibahas ke kementerian lembaga terkait, hingga dibentuk rancangan undang-undang.
"Kurang lebih selama ini hampir 12 bulan, atau 1 tahun. Mudah-mudahan bisa cepat ya, dan tim ini akan mengawal proses ratifikasi. Kita akan bergerak cepat. Di dalam undang-undang ataupun di dalam Perpres yang mengatur tentang pengasahan ini, sudah diatur sedemikian rupa, maksimal sekian hari pemerintah wajib menyampaikan kepada DPR," papar Djatmiko.

