Pemangkasan Bonus Manajemen BUMN Bisa Hemat Rp 8 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Pemerintah terus mendorong efisiensi pengelolaan keuangan negara melalui penghematan pemberian tantiem dan bonus manajemen BUMN, serta melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem perizinan investasi.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto saat memberikan laporan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Penghematan yang kita lakukan dari kebijakan ini, secara konservatif mencapai sekitar Rp8 triliun per tahun. Kajian lengkapnya sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Rosan dikutip PresidenRI.go.id.
Rosan menjelaskan, penghematan tersebut dilakukan melalui surat edaran yang mengatur pemberian tantiem dan bonus kepada jajaran Komisaris dan Direksi BUMN. Hanya manajemen yang dinilai layak berdasarkan kinerja perusahaan yang dapat menerima kompensasi tersebut.
“Saya hanya melaporkan penghematan dari surat yang kami terbitkan, yang mengatur tantiem dan bonus untuk Board of Commissioners dan Direksi yang memenuhi kriteria kinerja,” tambahnya.
Baca Juga
Danantara Larang Direksi dan Komisaris BUMN Terima Tantiem dan Insentif
Selain efisiensi anggaran, Rosan juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi dalam perizinan investasi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan lintas kementerian.
“Alhamdulillah, PP-nya baru saja keluar. Jadi, untuk semua kementerian yang terlibat dalam proses perizinan, jika batas waktu respons telah terlampaui tanpa tanggapan, maka izin akan kami keluarkan secara otomatis,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian waktu bagi para pelaku usaha, serta menghindari hambatan birokrasi yang selama ini menghambat realisasi investasi. Presiden Prabowo, lanjut Rosan, juga telah menginstruksikan agar seluruh kementerian yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perizinan digital segera menyesuaikan diri.
“Itu tadi juga diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh kementerian yang belum terintegrasi secara penuh, karena PP-nya sudah diterbitkan,” pungkasnya.

