Danantara Larang Direksi dan Komisaris BUMN Terima Tantiem dan Insentif
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menetapkan larangan kepada anggota dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya untuk menerima tantiem, insentif, serta penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diteken oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, pada 30 Juli 2025.
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pelarangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Danantara untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai standar nasional dan internasional. Dalam dokumen itu ditegaskan, “Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.”
Lebih lanjut, surat edaran ini juga mengatur ketat pemberian tantiem dan insentif kepada dewan direksi BUMN dan anak usahanya. Meskipun direksi masih dapat menerima kompensasi berbasis kinerja, penilaian harus berdasarkan laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan kinerja operasional perusahaan yang berkelanjutan. Rosan menegaskan bahwa insentif tidak boleh didasarkan pada aktivitas akuntansi semu seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau pembengkakan laba melalui tidak mencatatkan beban yang seharusnya, atau yang dikenal sebagai manipulasi laporan keuangan.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa hasil usaha yang bersifat “one-off” seperti revaluasi aset, penjualan aset, dan kuasi reorganisasi harus dikeluarkan dari perhitungan pemberian insentif. Dengan demikian, kompensasi yang diberikan kepada direksi benar-benar merefleksikan performa operasional yang berkelanjutan dan bukan hasil dari transaksi non-rutin atau windfall.
Baca Juga
CEO Danantara menyatakan bahwa ketentuan ini mulai berlaku sejak tahun buku 2025. Kebijakan ini juga diperkuat oleh landasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2025. Dalam peraturan terbaru itu, pengelolaan terhadap investasi, dividen, dan operasional BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Danantara sebagai holding operasional dan holding investasi pemerintah.
Langkah ini tidak hanya bertujuan mendorong integritas dan transparansi dalam tata kelola BUMN, tetapi juga untuk memastikan bahwa insentif tidak menjadi alat yang mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Sebelumnya, Danantara juga telah mengeluarkan kebijakan untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di BUMN non-publik dan anak usahanya dalam rangka penguatan manajemen dan pemantauan kinerja.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa keberadaan Danantara tidak mengurangi peran strategis Kementerian BUMN. Dalam rapat bersama Komisi VI DPR, ia mengatakan, “Kami bersama Danantara sudah punya mapping besar. Danantara memiliki tugas khusus mengurusi investasi dan operasional, sementara kami sebagai pengawas dan regulator.” Erick juga menyampaikan optimisme terhadap profesionalisme individu yang terlibat dalam Danantara sebagai garda terdepan untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia.

