Ingin RI Jadi Pusat Bullion Bank Dunia, Golkar Minta Pemerintah Larang Ekspor Emas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPP Partai Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, Indonesia bisa menjadi pusat bullion bank (bank emas) dunia. Salah satu syaratnya, pemerintah harus melarang ekspor emas.
"Pikiran utama kami adalah menjadikan emas sebagai dasar sistem ketahanan ekonomi nasional," kata Misbakhun usai menghadiri seminar nasional “Di Balik Kilau Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank?” yang digelar Universitas Paramadina di Trinity Tower, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menurut Mukhamad Misbakhun, jika diatur dengan sistem yang memadai, bullion bank dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional. “Salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah adalah melarang aktivitas ekspor emas,” ujar dia.
Baca Juga
Ma’ruf Amin Soroti Belum Adanya Skema Penjaminan Simpanan Emas di Bullion Bank
Dia menambahkan, pemerintah juga dapat membangun sistem kustodian penyimpanan emas yang kuat dan memadai. Ke depan, perdagangan emas tidak perlu dilakukan secara fisik, melainkan cukup dengan dokumen atau kontrak komoditas emas, seperti dilakukan London Bullion Market Association (LBMA) atau Chicago Mercantile Exchange (CME).
Misbakhun menuturkan, melalui cara itu, LBMA dapat mengatur perdagangan emas dunia meskipun emasnya berasal dari negara-negara lain, seperti India, Australia, dan Kanada. LBMA juga memiliki sistem kustodian yang kuat sehingga dipercaya dunia.
"Fisik emas tetap berada dalam negeri, tapi diperdagangkan secara internasional dalam bentuk kontrak derivatif yang nilainya lebih stabil dan jauh dari spekulasi. Saya ingin Indonesia menjadi pusat bullion dunia," papar Misbakhun.
Usulkan Sistem Bullion
Misbakhun menjelaskan, Partai Golkar merupakan pihak pertama yang mengusulkan adanya sistem bullion. Ketika draf Undang-Undang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dibahas, saat itu sistem bullion belum masuk.
Atas dasar perintah ketua umum saat itu, Airlangga Hartarto, Misbakhun mengklaim Partai Golkar-lah yang mengusulkan dan memasukkan konsep bullion.
"Bullion system ini adalah usulan Partai Golkar. Saya sangat tahu latar belakangnya karena saya yang mendorong ide ini di DPR. Tidak ada satu pun partai berbasis Islam yang mengusulkan. Partai Golkar yang membawa ide ini," tegas dia.
Misbakhun mengaku membawa banyak referensi dan naskah akademik untuk meyakinkan para anggota Panja RUU P2SK tentang pentingnya sistem bullion. Ia pun sempat mengungkit bagaimana praktik gadai emas oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), sebagai bagian kecil dari sistem bullion.
"Saya sampaikan kepada Pak Airlangga, sampai hari ini belum ada sistem ekonomi yang dapat menjamin ketahanan ekonomi sekuat emas," tandas dia.
Mukhamad Misbakhun mengakui, ia sempat membaca literatur sejarah keuangan dunia tentang bagaimana negara-negara seperti India, Jerman, dan sejumlah negara Eropa lainnya mampu bertahan dalam perang yang panjang.
“Saya banyak membaca soal sejarah keuangan dunia. Mengapa negara seperti India, Jerman, dan negara-negara Eropa lainnya bisa bertahan dalam perang yang panjang? Karena mereka mengamankan cadangan emas,” papar dia.
Baca Juga
Ada 'Bullion Bank', Hartadinata Abadi (HRTA) Yakin Pasar Domestik Masih Sangat Besar untuk Dikuasai
Tidak sampai di situ, kata Misbakhun, Amerika Serikat (AS) menginisasi perjanjian Bretton Woods setelah berakhirnya Perang Dunia.Perjanjian itu menjadikan dolar berbasis emas.
"Dari sini saya belajar, sistem cadangan berbasis emas itu sangat penting. Indonesia seharusnya memanfaatkannya untuk memperkuat sistem ekonomi," ujar dia.
Dia juga menyoroti cadangan emas Indonesia yang masih sedikit kendati negeri ini merupakan salah satu penghasil emas terbesar di dunia. Saat ini Indonesia memiliki cadangan emas sekitar 220 ton, lebih sedikit dari Singapura 240 ton. Cadangan emas itu terbagi atas simpanan di Bank Indonesia (BI) sebanyak 80 ton, Pegadaian 100 ton, dan BSI 40 ton.
"Emas yang dimiliki masyarakat dalam bentuk perhiasan lebih dari 1.000 ton, tapi tidak tercatat dalam sistem formal," tutur Misbakhun.

