Pemerintah Tegas Larang Ekspor Minyak Mentah, Aturan Sudah Ada
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, produksi minyak mentah (crude) yang dihasilkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) yang ada di Indonesia mesti diolah di dalam negeri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, aturan mengenai prioritas produksi minyak mentah diolah melalui kilang di dalam negeri sebetulnya sudah ada sejak 2018.
Baca Juga
Pertamina Raih Penghargaan Proper Kementerian Lingkungan Hidup
“Kan secara aturan itu memang diprioritaskan. Pertama waktu 2018 kan wajib. Setelah itu, Permen tahun 2021 itu harus ditawarkan ke dalam negeri. Dan sekarang kita sudah hampir seluruhnya itu (diolah) di dalam negeri sekarang,” kata Dadan saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan demikian, tidak perlu dibuat aturan baru soal pelarangan ekspor minyak mentah ini. “Secara aturan kan sudah jelas itu prioritas di dalam negeri. Dengan aturan yang sekarang pun sebetulnya itu bisa dieksekusi,” sebut Dadan.
Terkait minyak mentah yang belum memenuhi spesifikasi untuk diolah di dalam negeri, Dadan menerangkan, hal itu kini bisa diatasi dengan perkembangan teknologi yang ada.
Dia menyebut bahwa saat ini pemerintah sudah mendapatkan hasil nyata lantaran berhasil menurunkan jumlah minyak mentah yang diekspor, dengan alasan spesifikasi. Menurutnya, sudah ada pergerakan ke arah yang benar.
“Sekarang di zaman Pak Menteri Bahlil, yang beberapa awalnya tidak bisa memenuhi spesifikasi, itu Pertamina dengan pengalaman, dengan teknologi yang baru itu juga bisa disesuaikan,” ujar dia.
Baca Juga
Sebelum ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan berhenti mengekspor minyak mentah ke luar negeri, dan mengalihkan untuk diolah di kilang dalam negeri.
“Sudah tidak kita izinin ekspor. Nanti yang tadinya itu tidak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kita minta harus diolah di dalam negeri. Dengan cara bagaimana? Mem-blending antara kualitas minyak bagus dengan minyak yang setengah bagus. Itu di-blending agar spek di refinery kita itu masuk,” jelas Bahlil.

