Pedagang di E-commerce Dikenakan Pajak, Kemendag: Tak Berdampak bagi UMKM
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai penerapan pajak sebesar 0,5% kepada para pedagang online yang dipungut oleh platform penjualan e-commerce tidak akan memberatkan pelaku usaha. Pungutan tersebut juga dinilai tak berdampak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pasalnya, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, pajak yang dikenakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah terhadap pelaku usaha dengan omzet sebesar Rp 500 juta.
"So far, tidak (berdampak). Karena yang dibebankan itu kan terhadap pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta," ucap Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Baca Juga
Kemenkeu: PMK 37/2025 Tak Langsung Terasa, tetapi Bikin Pajak Pedagang 'Online' Makin Gampang
Oleh sebab itu, Iqbal menilai, kebijakan penerapan pajak tersebut merupakan hal yang wajar, karena diatur untuk penjual atau pedagang yang berpenghasilan jumbo. Sehingga, bagi UMKM yang tidak memiliki omzet di atas Rp 500 juta tidak akan dipungut pajak itu. "Dan itu fair, saya pikir. Di atas Rp 500 juta kan berarti kan bukan usaha mikro, ya usaha kecil dan menengah," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meminta e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang daring. Keputusan ini resmi termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga
Tarif Pajak Transaksi Kripto Lebih Besar Dari Saham, DJP: Akan Dicermati dan Evaluasi
Dalam aturan tersebut, pihak lain yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memungut PPh pasal 22 pedagang daring perlu menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan. Dua kriteria yang ditetapkan yaitu memiliki nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa penyedia sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan/atau memiliki pengakses melebihi umlah tertentu dalam 12 bulan.
“Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu… ditetapkan oleh menteri,” bunyi aturan tersebut diakses Senin (14/7/2025).

