Kadin Minta Pemerintah Perkuat TKDN di Tengah Penerapan Bea Masuk 0% buat AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Saleh Husin, menanggapi kesepakatan tarif perdagangan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Menurutnya pemerintah mesti mencermati apakah kesepakatan bea masuk 0% untuk produk asal AS sebanding dengan penurunan tarif ke 19% bagi barang dari Indonesia yang masuk ke sana.
Saleh Husin mengatakan, meskipun keberhasilan pemerintah menurunkan tarif ekspor Indonesia ke AS menjadi 19% patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam membuka akses pasar, ia menyebut perlu dicermati bagaimana pelonggaran TKDN untuk produk dari negara tersebut bisa menimbulkan tantangan tersendiri bagi industri dalam negeri.
Ia menambahkan, tanpa kewajiban kandungan lokal, produk impor dari AS yang masuk ke pasar domestik, terutama dalam skema pengadaan pemerintah, dapat bersaing langsung dengan produk dalam negeri yang selama ini berupaya memenuhi regulasi TKDN.
"Hal ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam playing field antara pelaku usaha lokal dan asing," katanya kepada Investortrust, Kamis (24/7/2025).
Di sisi lain, ia menyebut, manfaat dari penurunan tarif ekspor belum tentu dapat dirasakan secara merata oleh seluruh sektor industri Indonesia, mengingat perbedaan kapasitas, kesiapan ekspor, dan struktur biaya antar sektor.
Oleh karena itu, meskipun secara diplomatik kesepakatan ini membuka peluang kerja sama yang lebih luas, Saleh menilai secara strategis perlu dipastikan kebijakan semacam ini tidak mengurangi insentif bagi tumbuhnya industri nasional dan penguatan rantai pasok dalam negeri.
Baca Juga
"Dengan demikian, akan sangat penting bagi pemerintah untuk mengkaji kembali keseimbangan antara kepentingan ekspor dan keberlanjutan industri domestik, serta memastikan bahwa setiap pembukaan pasar disertai instrumen pendukung yang adil dan proporsional," jelasnya.
Adapun dilansir dari laman resmi Gedung Putih, Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral yang telah lama terjalin.
Kesepakatan ini mencakup penghapusan hingga 99% hambatan tarif oleh Indonesia untuk produk industri dan pertanian AS, serta pengurangan tarif hingga 19% oleh AS untuk barang asal Indonesia.
Baik AS dan Indonesia sepakat mengatasi hambatan non-tarif seperti persyaratan konten lokal, pelabelan, dan sertifikasi produk, serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.
Indonesia juga akan melonggarkan regulasi ekspor-impor, terutama untuk produk digital, pangan, dan pertanian AS, serta membuka data lintas negara.
Dalam bidang ketenagakerjaan dan lingkungan, Indonesia berkomitmen melarang impor barang hasil kerja paksa, menjamin hak buruh, memperkuat hukum lingkungan, dan memerangi penebangan serta perikanan ilegal.
Baca Juga
Kadin Indonesia dan TÜV Rheinland Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran Indonesia di Pasar Global
Indonesia juga akan menghapus pembatasan ekspor mineral penting ke AS. Kedua negara akan mempererat kerja sama ekonomi dan keamanan rantai pasok untuk menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara ketiga.
Selain itu, dicatat pula komitmen komersial senilai lebih dari US$ 22 miliar antara perusahaan AS dan Indonesia untuk pengadaan pesawat, produk pertanian, dan energi.
Perundingan lanjutan untuk memfinalisasi perjanjian perdagangan ini akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan.

