DPR Sebut Penataan Pertambangan Jadi Faktor Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menegaskan bahwa penataan sektor pertambangan nasional harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan bernilai tambah. Hal ini demi mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8% yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Dia menyebut, sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh. Menurutnya, reformasi kewenangan daerah menjadi salah satu tonggak perubahan.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 menghapus kewenangan bupati dalam urusan pertambangan, yang kemudian dilanjutkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2020 yang juga mencabut kewenangan gubernur. Kini, UU Nomor 2 Tahun 2025 membuka ruang partisipasi yang lebih luas, termasuk bagi UMKM, koperasi, dan perguruan tinggi,” ujar Bambang, dikutip Senin (21/7/2025).
Bambang menambahkan, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, sektor pertambangan harus mampu menciptakan nilai tambah melalui hilirisasi, efisiensi, serta keberlanjutan sosial dan lingkungan.
Baca Juga
“Pengelolaan pertambangan tidak boleh lagi semata-mata berbasis eksploitasi komoditas mentah. Harus ada dorongan kuat ke arah hilirisasi dan industrialisasi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat dan negara,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Dia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam tata kelola pertambangan. Menurutnya, kehadiran sistem digital seperti MODI (Mineral Online Database Indonesia) dan Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara) menjadi instrumen penting dalam menciptakan transparansi, integrasi data, dan efisiensi lintas sektor.
“MODI dan Simbara telah menjadi fondasi penguatan pengawasan berbasis data yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Ini penting untuk memutus rantai praktik manipulatif dan mempercepat proses pengambilan keputusan, baik di tingkat teknis maupun kebijakan,” ucap Bambang.
Lebih lanjut, dia menilai bahwa langkah-langkah seperti pencabutan lebih dari 2.000 izin tambang yang tidak aktif atau bermasalah merupakan bentuk konkret dari penataan sektor ini. Namun, ia mengingatkan bahwa penataan yang baik juga harus memperhatikan aspek sosial dan ekologis.
“Komisi XII DPR terus mengawal agenda penataan pertambangan ini agar tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” sebutnya.

