SKK Migas Diminta Tegakkan TKDN di Hulu Migas, Khususnya di Proyek EPC Termasuk CCS/CCUS
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust – Praktik pengawasan dan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) kembali menjadi sorotan tajam. Pengamat Migas, Erie Soedarmo, menegaskan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya SKK Migas, dalam menegakkan aturan TKDN secara konsisten dan tanpa kompromi.
Menurut Erie, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Migas serta Direktur BBM BPH Migas Kementerian ESDM, patut diduga saat ini masih banyak terjadi ketidak-sesuaian dalam antara aturan dan pelaksanaan dalam implementasi TKDN, khususnya dalam pelaksanaan tender proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC) di lapangan migas nasional.
"Kami melihat masih ada praktik pembiaran vendor-vendor asing yang seharusnya bisa disubstitusi oleh produsen lokal. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kedaulatan industri nasional," kata Erie dalam pernyataan yang dikutip Selasa (15/7/2025).
Erie menambahkan, pengawasan terhadap TKDN harus semakin diperketat, terutama pada proyek-proyek berskala besar, seperti pengembangan infrastruktur hulu migas, termasuk proyek Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) yang kini mulai digarap oleh beberapa kontraktor migas.
Baca Juga
"Proyek CCS/CCUS yang dibiayai dengan skema besar tidak boleh jadi ladang bancakan vendor asing. Selayaknya kita harus secara optimal memanfaatkan kemampuan industri penunjang Migas dan SDM lokal,” tuturnya.
Upaya sukses SKK Migas dalam menggenjot produksi Migas nasional, ditambah kebijakan Presiden Prabowo untuk tidak lagi mengimpor bahan bakar (LPG, LNG, BBM) dari sumber pasokan tradisional Singapura, lanjut Erie, harusnya menjadi cemeti untuk menumbuh-kembangkan industri penunjang Migas yang selama ini berdomisili di Singapura.
Diperlukan kebijakan terintegrasi yang berdampak kepada pindahnya lokasi industri tersebut ke Indonesia. Salah satunya adalah memanfaatkan porsi TKDN dalam tender-tender SKK Migas dalam bentuk paket insentif Pemerintah.
Erie menilai bahwa SKK Migas sebagai regulator teknis harus bersikap independen dan melakukan pengawasan agar tidak boleh ada 'main mata' dengan kontraktor atau vendor yang dengan sengaja melemahkan capaian TKDN dalam proyek-proyek strategis tersebut. Selain itu, SKK Migas juga diharapkan mendorong pertumbuhan dan berkembangnya industri penunjang Migas nasional agar terpenuhi capaian TKDN yang maksimum.

