Universitas Paramadina: Koperasi Merah Putih Harus Mandiri, Otonom, dan Demokratis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) yang bakal diluncurkan Presiden Prabowo secara serentak pada 19 Juli 2025 harus mengedepankan aspek kemandirian, demokrasi, dan otonomi koperasi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
Selain itu, KMP harus menganut prinsip dari bawah ke atas atau bottom-up (menyerap aspirasi anggota koperasi), bukan dari atas ke bawah atau top-down (berdasarkan permintaan pemerintah melalui para pengurus koperasi). Tak kalah penting, pemerintah harus belajar dari kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu yang lebih banyak disetir oleh kepentingan pemerintah pusat.
Itu sebabnya, KMP harus terus dikawal oleh segenap pemangku kepentingan (stakeholders) bangsa ini agar mampu memberikan nilai tambah tinggi terhadap perekonomian nasional, khususnya ekonomi grassroot (akar rumput) sesuai semangat UU Koperasi dan Pasal 33 UUD 1945.
Hal itu terungkap dalam diskusi panel ”Koperasi Merah Putih: Menghadapi Realita, Meretas Solusi” yang digelar Universitas Paramadina di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga
Menkop Budi Arie Sebut Prabowo Pilih Klaten Sebagai Lokasi Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih
Diskusi yang dibuka Wakil Rektor Bidang Mutu dan Kerja Sama Universitas Paramadina, Prof Iin Mayasari itu menghadirkan Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Handi Risza Idris, Dosen Universitas Paramadina Muhammad Iksan, serta Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang/Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) yang juga mahasiswa pascasarjana Universitas Paramadina Suroto.
Menurut Prof Iin Mayasari, KMP menghadapi banyak tantangan, terutama dari sisi kualitas SDM, kapabilitas kelembagaan, tata kelola, khususnya manajemen risiko dan transparansi akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.
”Tantangan lainnya yaitu akses permodalan, aksesibilitas bisnis, pengelolaan keuangan, pasar, persaingan usaha, dan konsistensi kebijakan pemerintah,” ujar Iin, dalam keterangan pers yang diterima investortrust.id, Sabtu (12/7/2025).
KMP Harus Dikawal
Handi Risza Idris mengungkapkan, ada empat hal yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan keadilan sosial, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Amanat luhur itu, kata Handi, lebih spesifik digariskan Pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kemudian cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 33 juga menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. ”Jika tidak didirikan atas semangat dan asas tersebut, berarti ada unsur lain atau tujuan lain di dalamnya sehingga perlu dikawal,” tegas Handi.
Baca Juga
Pemerintah Diusulkan Membentuk Badan Usaha Koperasi Anak Usaha BRI, Mandiri, dan BNI
Handi Risza menegaskan, rencana pemerintah mendirikan 80 ribu KMP dengan anggaran sekitar Rp 400 triliun adalah target yang sangat ambisius. Apalagi waktunya tergolong singkat, hanya sekitar tiga bulan.
KMP, menurut Handi, harus didukung regulasi yang lengkap, jelas, dan aplikabel agar di kemudian hari tidak muncul masalah, apalagi sampai menimbulkan perkara hukum. Terlebih sumber pendanaan KMP berasal dari Dana Desa, Bumdes, atau APBDes.
Handi Risza mengingatkan, KMP tidak akan memberikan dampak besar bagi perekonomian nasional jika dibuat secara serampangan dan demi memenuhi ’kejar tayang’. Soalnya, KMP sejatinya hanya mengambil alih (take over) bisnis yang sudah ada.
”Justru ini berpotensi membuat bisnis UMKM terpuruk. Kita harus belajar dari kegagalan KUD yang lebih banyak di-drive oleh kepentingan pemerintah pusat,” ucap dia.
Lebih dari itu, kata Handi, KMP cenderung menyebabkan berkurangnya semangat otonomi daerah. ”Seharusnya pemda diberi ruang lebih lebar untuk berkembang,” ujar Handi Risza dalam diskusi yang dipandu dosen Universitas Paramadina, Didip Diandra tersebut.
Di sisi lain, Suroto mengakui, kemunculan KMP cukup mengejutkan, terutama karena program KMP tidak dinyatakan dalam visi-misi Presiden Prabowo ketika menjadi capres-cawapres pada Pemilu 2024. “Juga mengagetkan karena sekitar 80 ribu KMP dibentuk atau teregistrasi hanya dalam waktu tiga bulan,” tutur dia.
Suroto menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan dari hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo.
Dasar hukum Inpres KMP, kata dia, patut dipertanyakan. Sebab, berdasarkan UU Koperasi, koperasi yang dibangun secara top down tidak lagi punya tempat.
”Koperasi seharusnya dikembangkan masyarakat dan menjadi milik masyarakat. Pemerintah tinggal mendukung melalui lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya koperasi,” ujar dia.
Menjawab Kegagalan Sistem
Suroto menambahkan, dasar pendirian KMP adalah UUD 1945. Jika merujuk konstitusi, hakikat koperasi adalah sebuah sistem alternatif ekonomi yang menjawab kegagalan dari sistem distribusi kesejahteraan yang dilakukan oleh state (negara) atau pasar dan kapitalisme.
”Jika sekarang justru state yang berperan membangun koperasi melalui inpres, maka patut dipertanyakan, kenapa dalam iklim demokrasi yang terbuka saat ini, justru eksekutif melakukan kebijakan yang melampaui UU,” papar dia.
Padahal, menurut Suroto, UU Koperasi masih menyebutkan kata ’otonomi koperasi’ dan kemandirian. Sebagai UU yang masih berlaku sampai saat ini, seharusnya UU Koperasi menjadi landasan hukum KMP.
Baca Juga
DPR Ingatkan OJK, Antisipasi Gagal Bayar Koperasi Merah Putih
Suroto mengungkapkan, berdasarkan survei secara acak (random sampling), para pengurus KMP tidak tahu harus berbuat apa. Bahkan, para pengurus KMP umumnya beranggapan bakal mendapat gaji dari pemerintah.
”Masyarakat merespons KMP secara cepat karena pendanaan KMP berasal dari APBN, APBD, dan APBDs. Juga disebutkan adanya kredit program dari bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dengan skema channeling atau executing,” tandas dia.
Suroto mengaku prihatin terhadap perkembangan koperasi di Tanah Air. ”Amat disayangkan, dalam daftar 300 koperasi besar dunia, menurut riset ICE Global 300, tidak satu pun berasal dari Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Muhammad Iksan menggarisbawahi pentingnya tata kelola (governance) KMP, mengingat KMP dibentuk dalam waktu yang singkat, dengan jumlah yang sangat banyak, di seluruh pelosok negeri.
”Targetnya sangat ambisius. Bayangkan, koperasi aktif di perdesaan pada 2024 berjumlah 51.505 unit.Hingga pertengahan 2025 sudah ada 60.800 koperasi. Jumlahnya bulan ini ditargetkan menjadi 80 ribu. Tantangan utama yang dihadapi KMP adalah tata kelola,” tegas dia.
Iksan menyarankan pemerintah lebih mengedepankansemangat bottom-up kepada KMP sesuai amanat UU Koperasi dan Pasal 33 UUD 1945. ”Lebih baik terlambat daripada merugi. Better late than lost,” ujar dia.

