Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah hingga Desember 2025, Ini Daftar Harganya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah resmi menggulirkan kembali program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk beras, guna menjaga kestabilan harga di pasar. Melalui penugasan kepada Perum Bulog, sebanyak 1,3 juta ton beras murah akan disalurkan mulai Juli hingga Desember 2025.
Penyaluran ini tertuang dalam Surat Penugasan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa Bulog ditargetkan menyalurkan 1.318.826 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam enam bulan ke depan.
Baca Juga
Optimisme Pemerintah Capai Swasembada Beras dan Jaga Pertumbuhan Ekonomi 2025
"Melalui program SPHP dan bantuan pangan beras yang berjalan bersamaan, kami berharap harga beras di masyarakat bisa ditekan dan tidak berfluktuasi tajam," jelas Arief dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, Bapanas juga menyertakan petunjuk teknis (juknis) terbaru. Beberapa ketentuannya adalah koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditunjuk sebagai mitra penyalur baru, mitra dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, konsumen hanya boleh membeli maksimal 2 pak atau 10 kg, dan dilarang memperjualbelikan kembali beras SPHP.
Untuk wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, serta daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), penyaluran juga dapat dilakukan dalam kemasan 50 kg. "Kami mengajak seluruh pihak, termasuk Satgas Pangan, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk turut mengawasi distribusi beras SPHP agar tak disalahgunakan," tegas Arief.
Baca Juga
Mentan Temukan Anomali Beras Rugikan Konsumen Hingga Rp 99,35 Triliun
Berikut daftar harga pengambilan beras SPHP dari gudang Bulog oleh mitra penyalur:
- Rp 11.000/kg: Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi
- Rp 11.300/kg: Sumatera (di luar Lampung & Sumsel), NTT, Kalimantan
- Rp 11.600/kg: Maluku dan Papua
Beras SPHP akan dijual ke masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium yang diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Apabila ada penjualan di atas HET, pemerintah akan menindak tegas pelanggaran melalui Satgas Pangan Polri.

