Komisi V DPR Ungkap 'Backlog' Anggaran 2026, dari Kementerian PU hingga Kemenhub
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dalam rapat kerja dengan mitra kerja kementerian/lembaga (K/K) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua Komisi V DPR Fraksi PDIP Lasarus mengungkapkan informasi terkait pagu kebutuhan dan pagu indikatif untuk anggaran tahun 2026.
Lasarus menyebutkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memiliki kebutuhan sebesar Rp 139,73 triliun, dengan pagu indikatif sebesar Rp 70,86 triliun, yang menyebabkan kekurangan (backlog) anggaran sebesar Rp 68,88 triliun.
Sementara Kementerian Perhubungan, lanjut Lasarus, memiliki pagu kebutuhan sebesar Rp 48,89 triliun dan pagu indikatif sebesar Rp 24,41 triliun, dengan backlog sebesar Rp 24,48 triliun. Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mencatatkan pagu kebutuhan Rp 3,37 triliun dan pagu indikatif Rp 1,59 triliun, yang mengakibatkan kekurangan Rp 1,78 triliun.
Baca Juga
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, membutuhkan anggaran sebesar Rp 49,85 triliun, tetapi pagu indikatifnya hanya Rp 1,82 triliun, dengan kekurangan mencapai Rp 48,03 triliun.
Pagu kebutuhan Kementerian Transmigrasi sebesar Rp 2,23 triliun dan pagu indikatifnya sebesar Rp 1,90 triliun, meninggalkan kekurangan sebesar Rp 329,09 miliar. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengalami kekurangan anggaran lebih besar, dengan pagu kebutuhan Rp 3,56 triliun dan pagu indikatif Rp 1,89 triliun, sehingga terdapat backlog sebesar Rp 1,66 triliun.
Adapun Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP atau Basarnas) mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp 1,26 triliun, dengan pagu kebutuhan sebesar Rp 2,27 triliun dan pagu indikatif sebesar Rp 1,01 triliun.
Baca Juga
Erick Thohir Usul Anggaran Kementerian BUMN untuk Tahun 2026 Jadi Rp 604 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, Lasarus menyampaikan, Komisi V DPR telah menyetujui pagu indikatif anggaran untuk kementerian/lembaga mitra kerja untuk RAPBN tahun 2026, sesuai surat bersama dari Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bapenas yang tercantum dalam surat Nomor S-356/MK.02/2025 dan surat Nomor B-383/D.9/PP.04.03/05/2025.
"Pada hari ini, 10 Juli 2025, Komisi V DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, BMKG, dan Basarnas sesuai dengan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun 2026 per tanggal 15 Mei 2025 sebagaimana tadi sudah saya bacakan," kata Lasarus dalam rapat kerja bersama mitra kerja kementerian/lembaga di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

