'Bye-Bye Blank Spot', Kemenkomdigi Gandeng Operator "Hidupkan" 12.500 Desa Tanpa Sinyal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berjanji akan menuntaskan wilayah tanpa sinyal (blank spot) di Indonesia. Salah satu yang akan diterapkan adalah menggunakan skema kerja sama strategis dengan menggandeng operator telekomunikasi. Adapun saat ini ada sekitar 12.500 desa yang belum terjangkau sinyal.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, pemerintah sedang menyusun pola baru melalui skema public private partnership (PPP) untuk mempercepat pemerataan jaringan digital nasional.
Baca Juga
Wamenkomdigi: Kolaborasi Operator dan Pemerintah di Posko Telekomunikasi Berjalan Baik
“Target kita zero blank spot. Namun, tentu butuh kolaborasi, termasuk dengan pihak swasta. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan oleh pemerintah,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, saat ini sebagian besar anggaran Kemenkomdigi terserap untuk biaya operation and maintenance (OM), sementara proyek pembangunan baru sangat minim. Kolaborasi dengan swasta dinilai lebih efektif dalam memperluas jangkauan layanan.
Meutya membenarkan bahwa masih terdapat sekitar 12.500 desa yang belum terjangkau sinyal. Untuk itu, Kemenkomdigi mempertimbangkan pemberian insentif bagi operator, seperti pengurangan tarif frekuensi.
“Kita pelajari opsi penurunan biaya frekuensi, seperti yang dilakukan di beberapa negara. Namun, tentu harus sesuai aturan dan koordinasi dengan lembaga pengawas,” imbuhnya.
Baca Juga
Tiga Saham Emiten Telekomunikasi Ini Direkomendasikan Beli, Intip Target Harganya
Guna mendukung langkah tersebut, Kemenkomdigi tengah mempersiapkan pelelangan spektrum di pita 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz yang dapat digunakan operator untuk memperluas jangkauan layanan mereka. “Spektrum ini bisa jadi pemicu minat investasi dari operator agar pembangunan infrastruktur digital makin merata,” tambah Meutya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan penegak hukum untuk memastikan pembangunan yang tersisa, seperti di Papua, berjalan sesuai prinsip good governance.
“Siapa pun operator yang ditunjuk wajib membangun di wilayah yang belum terlayani sinyal, sesuai komitmen kita dalam transformasi digital nasional,” tegas Meutya.

