Skema Seperti Pertamax, Harga LPG 3 Kg Bakal Sama Per Provinsi pada 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penerapan harga LPG subsidi 3 kilogram (kg) akan sama pada suatu provinsi tertentu. Rencana ini ditargetkan berjalan mulai 2026 mendatang.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan, skema penerapan LPG satu harga nantinya akan sama seperti harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax PT Pertamina (Persero). Maksudnya adalah harga LPG 3 kg akan sama di satu provinsi tertentu, tetapi bisa berbeda dengan di wilayah lain.
“Ini hampir sama dengan Pertamax, setiap daerah itu kan berbeda (harganya), tetapi ditetapkan berdasarkan wilayah. Pengaturan ini targetnya tahun depan (2026),” kata Yuliot saat ditemui di Komleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga
Bocoran RAPBN 2026, Subsidi Solar dan Minyak Tanah Dipangkas tetapi LPG Naik
Dia menerangkan, salah satu instrumen perhitungan dalam penetapan harga LPG 3 kg ini nantinya adalah biaya logistik, sehingga harga LPG subsidi yang dijual di Jakarta dengan di Sulawesi Utara bisa saja berbeda karena biaya logistik tersebut.
“Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Misalnya ada yang Rp 14.000, ada yang Rp 15.000 tergantung transportasi. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi. Salah satu perhitungannya biaya logistik,” jelas Yuliot.
Sebelum ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, alasan dibuatnya rencana penerapan LPG satu harga agar tidak ada masyarakat yang membeli barang subsidi tersebut dengan harga mahal. Sebab, dia mendapati di beberapa wilayah LPG 3 kg tersebut dijual hingga harga lebih Rp 30.000.
“Kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” kata Bahlil dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga
Usulkan LPG Subsidi Satu Harga, Bahlil: Agar Tidak Ada 'Gerakan' Tambahan
Maka dari itu, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Perpres No. 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
“Ini untuk LPG perpresnya kami lagi bahas, kita akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi,” tegas mantan Menteri Investasi tersebut

