Kritik Perumnas, Wamen Fahri Usul Lembaga Mirip Bulog untuk Tekan Harga Rumah Subsidi
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengharapkan, ada suatu lembaga, seperti Badan Urusan Logistik (Bulog) khusus sektor perumahan atau "Bulog papan" guna mewujudkan harga rumah subsidi lebih murah.
Sejatinya, saat ini sudah ada Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) yang merupakan BUMN pengembang perumahan dan permukiman, meski belum efektif.
Menurut Fahri, lembaga mirip Bulog di bidang perumahan tersebut nantinya bisa menyalurkan rumah subsidi dengan skema public service obligation (PSO) tanpa harus mengambil untung.
Baca Juga
Wamen Fahri Sebut Rumah Subsidi 18 M2 Tak Disetujui Hashim karena Langgar UU
“Di seluruh dunia itu mesti ada lembaga yang meng-offtake, karena enggak bisa, orang kita suruh membangun juga, suruh menjual juga, itu lama (prosesnya). Jadi kita bikin Bulog, kalau sudah ada Bulog pangan, ini Bulog ‘papan’ namanya,” kata dia kepada wartawan di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dikatakan Fahri, lembaga yang memiliki tugas semacam Bulog itu memang ada, yakni Perum Perumnas yang merupakan BUMN pengembang perumahan dan permukiman.
Namun, Wamen PKP menilai Perumnas belum efektif. “Ini gara-gara Perumnas mungkin cari untung terlalu banyak, lama-lama dia tinggalkan perumahan rakyat,” ucap Fahri.
Dengan adanya lembaga baru ini, tambah Fahri, harga jual rumah subsidi bisa lebih ditekan. Apalagi saat ini pemerintah berkontribusi memberikan lahan pada skema program 3 juta rumah yang khusus dibangun untuk perumahan rakyat.
“Kalau sudah tinggal biaya konstruksi, berarti tinggal 50% harganya. Kalau sudah 50% kan enggak perlu subsidi lagi, tetapi bisa juga dikasih subsidi kalau pemerintahnya mau,” tutur dia.
Harga rumah subsidi masih mengikuti Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dalam beleid tersebut, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi/Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta per unit dan mulai 2024 sebesar Rp 166 juta per unit.
Baca Juga
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta per unit dan mulai 2024 sebesar Rp 182 juta per unit. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta per unit untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta per unit.
Sementara untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta per unit dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta per unit.
Terakhir, wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta per unit dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta per unit.

