Wamen Fahri Sebut Rumah Subsidi 18 M2 Tak Disetujui Hashim karena Langgar UU
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan, rencana luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2 tidak disetujui Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo karena karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menurut Fahri, luas bangunan rumah subsidi memiliki standar minimal 36 meter persegi dan tetap harus mengacu pada UU Nomor 1/2011.
“Itu enggak boleh (rumah subsidi diperkecil), karena itu bertentangan dengan konsep Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 teerkait luas rumah. Namun, kalau orang mau bangun, silakan jual, tetapi itu tidak termasuk program pemerintah,” kata Fahri kepada wartawan di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Wamen Fahri menegaskan, seluruh program pemerintah terkait perumahan wajib tunduk pada ketentuan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelayakan huni bagi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak hanya membangun rumah, tetapi memastikan kualitas hidup keluarga yang menempatinya.
“Itu tidak termasuk program pemerintah, program pemerintah tunduk kepada ketentuan Undang-Undang tentang luas rumah, tentang keamanannya, tentang kenyamanannya. Kan kita setiap tahun bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau rumah itu nyaman, kita membangun rumah untuk keluarga,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang memuat luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi (m2) masih belum diteken dalam waktu dekat.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP 2025 itu, luas tanah rumah subsidi diusulkan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi dengan luas bangunan antara 18 hingga 36 meter persegi.
“Ini tahapannya masukan draf. Saya memberikan wacana, saya mau dapat respons publiknya seperti apa. Kita harus mendengarkan, termasuk kritik. Ada orang pro-kontra, ya biasa saja,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di kantor Blue Bird, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) malam.
Baca Juga
Wujudkan Misi 3 Juta Rumah, Kemenkeu Cairkan Rp 11,5 Triliun untuk Program FLPP
Menteri PKP menyebutkan, aturan ini akan menjawab salah satu keresahan masyarakat yang ingin mengambil rumah subsidi di perkotaan dekat dengan tempat kerja.
“Selama ini rumah subsidi kebanyakan ada di daerah/pinggiran. Boleh dong kita berpikir dengan anggaran besar, dengan cara berpikir milenial yang juga berkeinginan kalau bisa (rumah subsidi) di kota, desainnya lebih menarik dan progresif,” tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahaan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati memastikan, rumah subsidi berukuran 18 meter persegi tetap layak dihuni dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurutnya, rumah subsidi minimalis tersebut bisa dihuni satu keluarga kecil, terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak. “Di SNI itu indikatornya adalah volume udara dalam satuan meter kubik yang kemudian dikonversikan,” jelas Sri beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, kelayakan rumah berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan dihitung dari kebutuhan volume udara per jiwa, yakni antara 18-24 meter kubik (m3). Jika dikonversi, maka kebutuhan tersebut setara dengan luas tertentu per orang tergantung usia.
“Untuk orang dewasa 6,4 sampai 9 meter persegi, sedangkan anak-anak sekitar 4,6 meter persegi. Itu semua sudah tertuang dalam SNI. Jadi ketika dalam rancangan kami rumah 18 meter persegi, kami menghitung bahwa masih masuk standar untuk satu keluarga kecil,” jelas Sri.
Baca Juga
Maruarar Minta Restu Rosan agar Danantara Bantu Program Perumahan Rakyat
Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengkaji lebih jauh aturan baru mengenai luas bangunan rumah subsidi minimal 18 m2 hingga maksimal 30 m2.
“Kadin pada prinsipnya mendukung program pemerintah. Harapan kami mungkin dari segi ukuran ya, 18 meter persegi sampai luasnya mungkin 30 meter persegi, itu barangkali boleh di-sounding, kita bicarakan yang terbaik,” kata Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bidang Pengembangan Infrastruktur Strategis dan Pembangunan Pedesaan Serta Transmigrasi Thomas Jusman.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan Nomor 14/PUU-X/2012 yang mencantumkan ketentuan luas lantai rumah minimal 36 m2 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pertimbangan perubahan ketentuan luas lantai rumah tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan hunian subsidi bagi MBR.
Saat ini, pemerintah masih mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam beleid tersebut tercantum luas tanah rumah tapak bersubsidi ditetapkan minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2. Sedangkan luas bangunan ditetapkan paling kecil 21 m2 dan paling besar 36 m2.

