Soal Luas Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 M2, Menteri PKP: Pro-Kontra Sudah Biasa
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang memuat luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi (m2) dari minimal 21 meter persegi masih belum diteken dalam waktu dekat.
“Ini tahapannya masukan draf. Saya memberikan wacana, saya mau dapat respons publiknya seperti apa. Kita harus mendengarkan, termasuk kritik. Ada orang pro-kontra, ya biasa saja,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di kantor Blue Bird, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) malam.
Baca Juga
Wujudkan Misi 3 Juta Rumah, Kemenkeu Cairkan Rp 11,5 Triliun untuk Program FLPP
Menteri PKP menyebutkan, aturan ini akan menjawab salah satu keresahan masyarakat yang ingin mengambil rumah subsidi di perkotaan dekat dengan tempat kerja.
“Selama ini rumah subsidi kebanyakan ada di daerah/pinggiran. Boleh dong kita berpikir dengan anggaran besar, dengan cara berpikir milenial yang juga berkeinginan kalau bisa (rumah subsidi) di kota, desainnya lebih menarik dan progresif,” tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahaan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati memastikan, rumah subsidi berukuran 18 meter persegi tetap layak dihuni dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurutnya, rumah subsidi minimalis tersebut bisa dihuni satu keluarga kecil, terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak. “Di SNI itu indikatornya adalah volume udara dalam satuan meter kubik yang kemudian dikonversikan,” jelas Sri beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, kelayakan rumah berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan dihitung dari kebutuhan volume udara per jiwa, yakni antara 18-24 meter kubik (m3). Jika dikonversi, maka kebutuhan tersebut setara dengan luas tertentu per orang tergantung usia.
“Untuk orang dewasa 6,4 sampai 9 meter persegi, sedangkan anak-anak sekitar 4,6 meter persegi. Itu semua sudah tertuang dalam SNI. Jadi ketika dalam rancangan kami rumah 18 meter persegi, kami menghitung bahwa masih masuk standar untuk satu keluarga kecil,” jelas Sri.
Baca Juga
Maruarar Minta Restu Rosan agar Danantara Bantu Program Perumahan Rakyat
Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengkaji lebih jauh aturan baru mengenai luas bangunan rumah subsidi minimal 18 m2 hingga maksimal 30 m2.
“Kadin pada prinsipnya mendukung program pemerintah. Harapan kami mungkin dari segi ukuran ya, 18 meter persegi sampai luasnya mungkin 30 meter persegi, itu barangkali boleh di-sounding, kita bicarakan yang terbaik,” kata Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bidang Pengembangan Infrastruktur Strategis dan Pembangunan Pedesaan Serta Transmigrasi Thomas Jusman.

