Pengembang Perumahan Keluhkan Perluasan Lahan Sawah, Wamen Ossy: LSD Masih Bisa Diubah
TANGERANG, investortrust.id - PT Bangun Famili Sejahtera, salah satu pengembang (developer) rumah subsidi di Bekasi mengeluhkan proyeknya yang terhambat perluasan lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Merespons hal itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan menyatakan, pengembang tidak perlu khawatir karena LSD masih bisa dirubah setelah ditinjau dan dikaji oleh kantor pertanahan (kantah) bersama pemda setempat.
“LSD itu masih memungkinkan untuk diubah, jadi artinya tidak ada satu permasalahan yang kemudian tidak bisa diselesaikan. Kalau memang ada satu kawasan (hunian) masuk ke dalam LSD, lalu setelah ditinjau, itu bisa dikeluarkan (sertifikatnya),” katanya saat ditemui di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (24/4/2025).
Namun, kalau LSD sudah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maka secara hukum sudah tidak bisa dibangun gedung atau properti di lahan pertanian seperti yang termaktub di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kalau bentuknya sudah LP2B atau lahan pangan pertanian berkelanjutan, ya itu sudah haram hukumnya untuk diubah, itu tidak boleh diubah,” ucap Ossy.
Baca Juga
Menteri Nusron Ungkap Hampir 15 Ribu Hektare Tanah Siap Dibangun Perumahan
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bangun Famili Sejahtera Hari Purnomo mengeluhkan proyek pembangunan rumah subsidinya yang terhambat LSD. Pihaknya telah melakukan pembebasan sejumlah lahan di Bekasi, karena awalnya lahan tersebut masuk dalam zona kuning.
Adapun zona kuning artinya lahan yang diperuntukkan untuk permukiman. Namun, sebagian besar lahan tersebut merupakan persawahan yang kini tidak boleh lagi dialihfungsikan.
"Nah, sekarang kendalanya tidak mungkin kita sebagai pengembang membebaskan tanah darat di daerah Bekasi, tidak ada lagi yang luas dan zona kuning juga sudah habis," kata Hari ketika menghadiri stakeholders gathering yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Menara Mandiri I, Jakarta, Kamis (17/4/2025) lalu.
Sedangkan perusahaan kata dia, sudah membebaskan sebagian besar lahan yang sawah di zona kuning.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan, lahan sawah tidak boleh lagi dialihfungsi apalagi dibangun hunian properti.
"Kita memang mau membangun rumah buat rakyat, tetapi kita juga mau ketahanan pangan, kita mau swasembada pangan. Jadi, tidak boleh (lahan) persawahan dibuat perumahan ya,'' tegas Ara.
Menurut Ara, hal ini merupakan tantangan bagi pengembang dan Kementerian PKP untuk tetap menyediakan hunian di tengah keterbatasan lahan. "Sebagai Menteri Perumahan tentu berkeinginan mencari solusi soal lahan, tetapi tolong bukan lahan-lahan pertanian apalagi yang produktif. Itulah sikap kami sebagai negara sebagai pemerintah," imbuh dia.

