Astra Property 'Lirik' Investasi Pergudangan di Kawasan Ekonomi Khusus
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Direktur Astra Property, Wibowo Muljono mengatakan, pihaknya tertarik untuk berinvestasi di properti pergudangan pada kawasan ekonomi khusus (KEK) di seluruh Indonesia.
“Kita sebenarnya melihatnya (invest pergudangan di KEK) lumayan menarik begitu. Pertama-tama memang banyak (sektor logistik) yang di Jabodetabek karena ini pusat ekonomi, dan untuk pergudangan sendiri okupansinya sangat kuat. Apalagi kemarin pada saat COVID-19 dilihat dari konsumen FMCG (fast-moving consumer goods) yang semakin membutuhkan infrastruktur logistik untuk mengirim barang-barang mereka.” katanya saat media gathering Astra Property di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Selain wilayah Jabodetabek, tambah Wibowo, Astra Property juga membidik wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk memperluas bisnis pergudangan logistik tersebut.
“Nah, dari situ kita melihat sebenarnya kota-kota besar lainnya, Surabaya, Semarang, dekat Kendal, di situ menjadi potensi untuk kita melihat apakah di sana bisa untuk menjadikan ekspansi logistik berikutnya,” tutur dia.
Baca Juga
Astra Property: Bisnis Hunian Berkembang Lebih Pesat Dibanding Apartemen
Sekadar informasi, Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Seiring waktu, jumlah KEK Indonesia terus bertumbuh, termasuk rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menambah KEK hingga 38 zona di periode pemerintahannya. “Kita optimis dan ini salah satu dari berapa puluh rencana KEK yang kita akan bangun nanti, mungkin idealnya satu KEK di tiap provinsi. Jadi ujungnya kita harus punya 38 KEK itu yang kita ingin ke arah sana,” kata Prabowo beberapa waktu lalu.
Berikut daftar 24 KEK Indonesia yang sudah diresmikan:
1. KEK Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh (Industri energi dan petrokimia);
2. KEK Sei Mangkei, Provinsi Sumatera Utara (Industri hilir kelapa sawit dan karet);
3. KEK Tanjung Kelayang, Provinsi Bangka Belitung (Pariwisata);
4. KEK Tanjung Lesung, Provinsi Banten (Pariwisata Bahari);
5. KEK Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pariwisata dan sport tourism);
6. KEK Morotai, Provinsi Maluku Utara (Pariwisata dan perikanan);
7. KEK Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Industri perikanan dan pengolahan hasil laut);
8. KEK Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Industri logam dan energi);
9. KEK Galang Batang, Provinsi Kepulauan Riau (Industri logam dan bauksit);
10. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), Provinsi Kalimantan Timur (Industri kelapa sawit dan turunannya);
11. KEK Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (Industri perikanan, kelautan, dan kehutanan);
12. KEK Likupang, Provinsi Sulawesi Utara (Pariwisata);
13. KEK Nongsa, Provinsi Kepulauan Riau (Ekonomi digital dan kreatif);
14. KEK Batam Aero Technic, Provinsi Kepulauan Riau (Maintenance, Repair, Overhaul pesawat);
15. KEK Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Manufaktur dan industri ringan);
16. KEK Gresik (JIIPE), Provinsi Jawa Timur (Industri kimia dan logam berat);
17. KEK Singhasari, Provinsi Jawa Timur (Ekonomi digital dan pendidikan);
18. KEK Lido, Provinsi Jawa Barat (Pariwisata, hiburan, dan ekonomi kreatif);
19. KEK Sanur, Provinsi Bali (Kesehatan dan pariwisata medis);
20. KEK Bukit Algoritma (dalam tahap pengembangan) di Sukabumi, Jawa Barat (Teknologi dan riset);
21. KEK Tanjung Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Energi dan pertambangan [batu bara]);
22. KEK Tanjung Sauh, Provinsi Kepulauan Riau (Logistik dan industri maritim);
23. KEK Kura-Kura Bali, Provinsi Bali (Ekonomi kreatif dan berkelanjutan); dan
24. KEK Rempang, Provinsi Kepulauan Riau (Industri manufaktur dan hilirisasi).

