Dampak Tarif Impor Trump, Pengusaha Elektronik Minta Pemerintah Amankan Pasar Domestik
JAKARTA, investortrust.id - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah mempercepat mengeluarkan berbagai kebijakan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB). Hal ini diungkapkan sebagai respons kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memasang bea masuk impor produk Indonesia sebesar 32%.
Menurut Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman kebijakan tersebut dapat dilakukan antara lain dengan melakukan revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga
"Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan,”kata Daniel dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).
Daniel menyebutkan, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dan potensial, dengan daya beli yang tinggi, pasti akan menjadi sasaran ekspor bagi negara-negara yang produksinya terdampak dari tarif impor baru AS tersebut.
Oleh karena itu, Gabel meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor, sekaligus juga dapat melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.
Baca Juga
Usai Pemimpin Vietnam Telepon Trump, AS Buka Peluang Penurunan Tarif Barang hingga Nol Persen
"Gabel meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS. Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kebijakan TKDN telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia. Ia menilai, banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena dari kebijakan TKDN itu.
"Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” beber Daniel.

