Trump akan Kenakan Tarif Impor Mobil 25%, Industri Otomotif RI Terdampak?
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berniat menerapkan kebijakan tarif impor sebanyak 25% terhadap semua mobil yang tidak dibuat di Amerika Serikat. Sebaliknya mobil yang diproduksi di dalam negeri tidak akan dikenakan tarif sama sekali.
Dengan kebijakan yang rencananya diterapkan pada awal April 2025 ini, Pengamat Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, kebijakan tersebut tak berdampak signfikan terhadap industri otomoti di Tanah Air.
Baca Juga
Dia menjelaskan, Amerika Serikat bukanlah pasar primer ekspor mobil dari Indonesia. Oleh sebab itu, ia mengungkapkan secara total berdampak terbatas pada ekspor mobil lengkap atau completely built up (CBU).
Diketahui, negara dengan pasar terbanyak ekspor mobil dari masing-masing agen pemilik merek (APM) di Indonesia berdasarkan data 2024 lalu adalah Filipina, Vietnam, Arab Saudi, Meksiko, Uni Emirat Arab, dan lainnya.
"Tetapi, tarif 25% ini jelas akan meningkatkan biaya impor suku cadang dari Indonesia ke AS (nilainya sekitar US$ 246 juta), berpotensi mengurangi permintaan dari importir AS," ucap Yannes kepada investortrust.id, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga
Dampak signifikan dapat terjadi, menurut dia, jika importir dari negara Paman Sam tersebut beralih ke negara-negara lain yang tidak terkena tarif yang bisa menekan pesanannya ke Indonesia.
"Bagi produsen suku cadang di Indonesia, penurunan permintaan dapat menyebabkan penurunan pendapatan, hal ini jelas akan bedampak negatif pada naiknya potensi pemotongan tenaga kerja," ungkapnya.
Diketahui berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), industri otomotif Indonesia mengekspor sebanyak 472.194 unit mobil CBU pada 2024. Namun, angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan 2023, yakni sebanyak 505.134 unit.

