BUMN Agrinas Palma Nusantara Kelola 221.000 Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi
JAKARTA, investortrust.id - BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bakal mengelola 221.000 hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit untuk berkontribusi mewujudkan ketahanan energi. Adapun lahan tersebut merupakan sitaan hasil korupsi PT Duta Palma Group yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo mengungkapkan, pengambilalihan aset berupa lahan perkebunan kelapa sawit merupakan hajat negara. Ia menyebut, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bakal melaksanakan tugas mengelola perkebunan lahan sawit untuk mewujudkan ketahanan energi serta menyejahterakan masyarakat Indonesia.
"Oleh sebab itu, kami bertekad mempertanggungjawabkan dengan profesional. Oleh sebab itu, pada kesempatan yang berbahagia ini kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata dia dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca Juga
Kementerian BUMN Terima 221.000 Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Korupsi dari Kejagung
Agus Sutomo menjelaskan perseroan akan mengelola lahan perkebunan kelapa sawit yang dititipkan dengan mengacu standard Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO). Lalu agar efektif pengelolaannya, ia menyebut akan membagi setiap lahan seluas 17.000 hektare menjadi satu kawasan regional dari total 221.000 lahan.
"Di sana dipimpin oleh kepala regional yang membawahi lima general manager, membawahi 25 manager, membawahi 125 stand manager dengan beberapa orang yang begitu banyak, para mandor, para petaninya maupun masyarakat, karyawan yang bagian pemanen, pembelian dan sebagainya," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, momentum penyerahan lahan sawit kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) ini menjadi penting dalam proses penyidikan PT Duta Palma Group. Hal itu lantaran menyangkut barang bukti kebun sawit yang cukup luas sebanyak 221.000 hektare.
Baca Juga
Imbas Aturan DHE pada Sektor Sawit, Harga TBS Petani Bisa Tertekan
Febrie menjelaskan dari total 221.000 ha, lahan tersebut terbagi sebanyak 37 bidang tanah. Ia menyebut seluruh lahan dan bangunan yang merupakan sitaan Kejagung ini berasal dari sembilan perusahaan yang terkait dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group.
"Sebanyak tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. Lalu 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas," sebutnya.

