Kementerian BUMN Terima 221.000 Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Korupsi dari Kejagung
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima penitipan 221.000 hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit hasil sitaan kasus korupsi PT Duta Palma dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman penitipan ratusan ribu lahan sawit tersebut antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga
Menuju Indonesia Emas 2045, Ini Sederet Peran Strategis Kelapa Sawit
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, momentum penyerahan lahan sawit kepada BUMN ini menjadi penting dalam proses penyidikan terhadap PT Duta Palma Group. Ia menyebutkan, hal itu lantaran menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dengan total 221.000 ha.
Febrie menjelaskan, dari total 221.000 ha, lahan tersebut terbagi atas 37 bidang tanah. Ia menyebut, seluruh lahan dan bangunan yang merupakan sitaan Kejagung ini berasal dari sembilan perusahaan yang terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.
"Sebanyak tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. Lalu 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare ini tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Jampidsus menambahkan, adanya barang bukti, berupa lahan perkebunan sawit ini menjadi instrumen penting tidak hanya pada proses penegakan hukum, melainkan implikasi yang banyak keterbatasan kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti.
Baca Juga
PTPN IV PalmCo dan Unilever Perkuat Integrasi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan
Ia melanjutkan, pemerintah juga menyorot nasib tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada lahan perkebunan tersebut. Selain itu, penyerahan lahan sawit kepada BUMN ini juga dalam rangka menjaga produktivitas lahan perkebunan sawit.
"Ada potensi kebun yang harus terus terjaga dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus. Oleh karena itu, kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada BUMN kiranya ini dapat dikelola," jelasnya.
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir juga mendandatangani berita acara penyerahan penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit dari Erick kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Agrinas Palma Utama Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo mengungkapkan, mandat pengelolaan lahan perkebunan sawit tersebut merupakan tugas perseroan dalam rangka mewujudkan swasembada energi menuju Indonesia Emas. Ia juga menyebut tugas yang diterima sekaligus untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan menyejahterakan rakyat Indonesia.
"Oleh sebab itu, dengan awal ini kami bertekad PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) akan mempertanggungjabkan dengan kerja keras, profesional, dan produktif," ungkapnya.

