Freeport Dapat Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga 6 Bulan, Kuota 1 Juta Ton
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga selama 6 bulan.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Baca Juga
Bahlil Sebut Freeport Boleh Ekspor Konsentrat Lagi Sampai Juni 2025
“Permennya sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Yang kedua, ini berlaku 6 bulan,” kata Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan, kuota yang diberikan selama masa relaksasi ekspor kepada PTFI adalah 1 juta ton. Namun, pemerintah akan terus melakukan evaluasi. “Freeport kuotanya kurang lebih 1 juta sampai 1 juta lebih begitu. Nanti kita lihat selama 6 bulan ini ya,” ujar mantan Menteri Investasi tersebut.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI sudah selesai per 31 Desember 2024.
Baca Juga
Pemerintah Belum Beri Izin Ekspor Konsentrat untuk Freeport, ESDM Ungkap Alasannya
Kendati demikian, PTFI mengajukan permohonan relaksasi izin ekspor akibat kondisi kahar yang menimpa smelter mereka di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, pada Oktober 2024.
“Dicek (penyebab kebakarannya), ini kesengajaan atau bukan. Kita minta tolong polisi cek, asuransi ngecek. Kalau kesengajaan, ya kita tidak usah perpanjang Izin ekspornya. Namun, setelah dicek ternyata asuransi maupun polisi mengatakan ini memang terjadi kesalahan yang tidak disengaja. Artinya kahar,” terang Bahlil.

