Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, kedua lembaga penegak hukum tersebut sedang menangani kasus dugaan korupsi di LPEI.
“Kejaksaan Agung hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK. Kegiatan ini adalah bukti sinergisitas antara Kejaksaan dengan KPK,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga
Kuntadi menerangkan, pelimpahan ini untuk mempercepat, efisiensi, serta efektivitas penanganan suatu perkara. Dengan langkah ini, Kejagung meyakini kasus dugaan korupsi LPEI dapat segera tuntas.
Kejagung diketahui menyidik kasus dugaan korupsi LPEI sejak 2021 lalu. Kasus tersebut pun sudah rampung dengan putusan bersalah terhadap para pelaku yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejagung kemudian menerima laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai dugaan keterlibatan empat perusahaan dalam kasus ini.
Di sisi lain, KPK juga mengusut dugaan korupsi di LPEI. Kejagung kemudian berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus ini. Berdasarkan hasil koordinasi, Kejagung memutuskan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi
“Kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK. Kami sangat mendukung. Segala langkah hukum kami yang telah kita lakukan sebelumnya, termasuk dokumen-dokumen yang telah kami dapatkan, semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan men-support penuh KPK,” ungkap Kuntadi.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, KPK dan Kejagung sudah biasa menjalin koordinasi dalam penanganan suatu perkara. Koordinasi antara kedua pihak pun akan terus dilakukan dalam penanganan kasus LPEI.
“Karena masih ada beberapa debitur juga yang masing-masing tidak termasuk lingkup yang ditangani oleh KPK dan sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

