UU Minerba Baru Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Lahan Tambang di Luar Eks PKP2B
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, pengelolaan lahan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini bisa di luar lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025)
Baca Juga
Bahlil: Perguruan Tinggi Tak Diberi Izin Langsung Kelola Tambang untuk Jaga Independensi
Sebelum ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B.
“Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi terbuka untuk di luar eks-PKP2B. Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada eks-PKP2B, tetapi kalau yang ini bisa kita dorong,” kata Bahlil saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dia menerangkan, organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki peran besar bagi bangsa Indonesia dari sebelum merdeka, merdeka, hingga mempertahankan kemerdekaan.
Baca Juga
Pemerintah Belum Bisa Pastikan UMKM dan Perguruan Tinggi Diizinkan Kelola Tambang
“Namun, apa yang terjadi? Kita secara jujur harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” ucap Bahlil
Bahlil menyampaikan, disahkannya UU ini adalah sebagai bentuk untuk memberikan rasa keadilan dalam rangka implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Selama ini kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai pengusaha-pengusaha besar, itu lagi, itu lagi. Nah sekarang UMKM, koperasi, itu bisa mendapatkan IUP (izin usaha pertambangan) dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni,” jelas dia.

