Ini Poin Utama UU BUMN Terbaru terkait Danantara
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara. Dua regulasi tersebut ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Senin (24/2/2025).
Investortrust mendapatkan salinan UU 1/2025 tersebut. Dalam undang-undang tersebut, dikutip Selasa (26/2/2025), dijelaskan peran menteri BUMN. Dalam Pasal 3A, presiden memberi kuasa menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan badan sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional.
Baca Juga
“Menteri selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN,” bunyi Pasal 3B.
Posisi menteri BUMN menjadi penting karena memiliki 12 peran, di antaranya menetapkan arah kebijakan umum BUMN, tata kelola BUMN, peta jalan BUMN, penugasan BUMN, hingga mengusulkan rencana privatisasi kepada komite privatisasi, dan melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan presiden.
Aturan baru ini turut menjelaskan Danantara mendapatkan penyertaan modal. Dalam Pasal 3G, modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain. “Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud … dapat berasal dari, (a) dana tunai; (b) barang milik negara; dan/atau (c) saham milik negara pada BUMN,” bunyi ayat (2).
Dalam Pasal 3AB, diatur porsi saham negara dan Danantara dalam pembentukan holding investasi. Negara memiliki 1% saham seri A dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian BUMN dan badan memiliki 99% saham seri B pada holding investasi.
Saham seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa untuk menyetujui rapat umum pemegang saham (RUPS), mengusulkan agenda RUPS, meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan, dan menetapkan pedoman strategis dalam bidang akutansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa, hingga menerapkan enviromental, social, and governane (ESG).
Sementara itu, dalam Pasal 3AK, menteri BUMN dan Danantara juga akan membentuk holding operasional. Lembaga ini memiliki tugas untuk melakukan operasional BUMN dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan menteri atau badan. “Holding operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas,” tulis ayat (3) Pasal 3AK.
Baca Juga
Prabowo Ungkap Kontribusi para Mantan Presiden dalam Peluncuran Danantara
Modal Danantara tersebut ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun. Modal tersebut dapat dilakukan investasi secara langsung dan tidak langsung, kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga.
“Keuntungan atau kerugian yang dialami badan (Danantara) dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud … merupakan keuntungan atau kerugian badan,” bunyi ayat (2) Pasal 3H.
Keuntungan yang didapat Danantara sebagian keuntungannya akan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetor ke kas negara. Penyetoran ini dilakukan setelah pencadangan untuk menutup dan menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan melakukan akumulasi modal.
Pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi atas akumulasi modal ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Sementara itu, aset milik Danantara, antara lain modal dari penyertaan modal negara dan sumber lain, pengembangan aset, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, dan/atau sumber lain yang sah. “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” bunyi Pasal 3K.
Mengenai struktur, regulasi ini menentukan organ badan terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana. Tugas dewan pengawas atas persetujuan presiden, antara lain menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
Selain itu, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban badan pelaksana serta mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Danantara ke presiden. "Hal lain memiliki kewenangan memberhentikan sementara anggota badan pelaksana," tulis aturan itu.
Anggota badan pelaksana diambil dari unsur profesional. Tetapi, dalam ayat (2) Pasal 3R, anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan (a) anggota badan pelaksana yang lain, (b) anggota dewan pengawas, (c) pegawai badan, (d) direksi holding investasi atau holding operasional; dan/atau (e) dewan komisaris holding investasi atau holding operasional.

