Prabowo Teken UU BUMN dan Keppres Pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana BPI Danantara
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Selain itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo.
Baca Juga
Dengan menandatangani UU BUMN dan PP ini, Prabowo secara resmi meluncurkan BPI Danantara. Prabowo dalam kesempatan ini juga telah menunjuk Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. Hal itu ditandai dengan langkah Prabowo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Baca Juga
Dibentuk BPI Danantara dan Menteri BUMN, Ini Tugas Holding Investasi dan Operasional
Pembentukan BPI Danantara diatur dalam UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu. Ketentuan Pasal 1 UU BUMN menyebutkan, "Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."

