Pemerintah Kucurkan Rp 368,59 M buat Perbaikan Hunian di Indonesia Barat-Timur
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan, perbaikan hunian di Indonesia bagian Barat hingga Timur dengan alokasi pagu anggaran TA 2025 sebesar Rp Rp 368,59 miliar.
Pertama, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman akan merenovasi sebanyak 11.697 unit melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 255 miliar.
"BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 Provinsi untuk 11.697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp 255 miliar," kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/2/2025).
Selain program BSPS di kawasan pesisir, lanjut Fitrah, pihaknya juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan, yakni di Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau, dan Jempol Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB).
''Kemudian di Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kali Code Yogyakarta, dan Cibangkong Kota Bandung Jawa Barat,'' tambah dia.
Dikatakan Fitrah, Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi permukiman sebesar Rp 30 Miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga
Cushman & Wakefield: Program 1 Juta Hunian Vertikal Berdampak Positif bagi Sektor Properti
Lebih lanjut, Kementerian PKP tengah menggodok percepatan pembangunan perumahan melalui pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Sebagai informasi, pembentukan BP3 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang Rumah Susun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
''Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, mengelola sumber pendanaan selain APBN.
Adapun BP3 akan mencanangkan dana konversi dan hunian berimbang untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memastikan penyaluran rumah bersubsidi tepat sasaran, menyempurnakan ekosistem perumahan, hingga menjamin ketersediaan rumah (housing stock) bagi MBR.

