BPH Migas Bakal Perketat Penyaluran Solar
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melakukan pengetatan batas maksimum pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) solar. Hal ini dimaksudkan agar penyaluran barang subsidi tersebut bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, rencana pengetatan ini dibuat berdasarkan hasil kerja sama dengan tim kajian Universitas Gadjah Mada (UGM). Untuk itu, akan dibuat aturan baru terkait maksimal volume penyaluran BBM subsidi ini.
Baca Juga
Penyaluran Pertalite 2024 Tembus 29,69 Juta KL, Solar 17,62 Juta KL
“Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, ini agar lebih tepat sasaran,” kata Erika dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR, Senin (10/2/2025).
Dipaparkan Erika, saat ini volume solar yang berdasarkan aturan existing adalah 60 liter untuk kendaraan roda empat, kemudian 80 liter untuk kendaraan roda enam, dan 200 liter untuk kendaraan di atas roda enam. “Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangkinnya sehingga berpotensi disalahgunakan,” tegas Erika Retnowati.
Lebih lanjut, dalam rangka menguatkan kegiatan pengawasan, Erika menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun strategi penguatan regulasi dengan merencanakan penghitungan volume JBT dan JBKP berdasarkan volume yang keluar dari nozzle SPBU.
Baca Juga
Bahlil Rencanakan Stop Impor Solar jika Program B50 Berjalan
“Jadi ini merupakan verifikasi di ujung nozzle, ini kami sedang siapkan teknisnya, tinggal menunggu nanti PMK-nya (peraturan menteri keuangan) diterbitkan dari Kementerian Keuangan, kami akan menetapkan aturan teknis untuk perhitungannya,” papar dia.
Terkait operasional pengawasan, BPH Migas akan meningkatkan pengawasan pada titik serah. Sebab, selama ini BPH Migas lebih banyak fokus kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Nanti kami akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap SPBB (stasiun pengisian bahan bakar bunker) Pertamina dan TBBM (terminal bahan bakar minyak), kemudian juga pengawasan secara hybrid,” terang Erika.

