Kementerian PKP Bidik Skema Baru FLPP Rampung Maret 2025
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan, rumusan baru skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) akan rampung pada Maret 2025 mendatang.
Demikian disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait selepas rapat kerja dengan Komisi V DPR di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga
Sejak Prabowo Presiden, 65.000 Unit dalam Proses KPR FLPP Terkait Program 3 Juta Rumah
''Saya rasa paling lama bulan depan (skema FLPP 50:50) ya. Saya berusaha paling lama bulan depan. Kita mencari titik temu yang supaya program ini bisa kita luncurkan," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah tengah berupaya mengubah pembagian porsi pendanaan FLPP yang saat ini 75% dari APBN dan 25% dari perbankan alias 75:25, menjadi 50:50 atau 50% dari APBN dan 50% dari perbankan.
Dikatakan Maruarar, Kementerian PKP telah membahas skema baru FLPP dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), hingga BP Tapera.
''Kami sudah rapat sembilan kali ya, dan banyak rapatnya di BPKP. BPKP yang men-supervisi kita secara hukum harus benar," imbuh Ara, sapaan akrab Maruarar.
Ara mengharapkan, skema baru FLPP akan meningkatkan jumlah penerima manfaat rumah subsidi guna menekan backlog perumahan yang saat ini kurang lebih 9,9-10 juta unit.
Baca Juga
BP Tapera Genjot Skema KPR FLPP 50:50 Terbit Kuartal II-2025
Namun, ia tak menampik perumusan ini merupakan hal yang cukup alot untuk dilaksanakan. "Makanya kita mencari jalan keluar titik temu. Nah itu yang kita lakukan. Kita rapatnya sampai sembilan kali, mencari titik temu itu tidak mudah," tuturnya.

